Bataminfo.co.id, Batam – Sat Resnarkoba Polresta Barelang bakal melakukan konferensi pers pengungkapan kasus peredaran barang haram narkotika di halaman Mapolresta Barelang pada Rabu, (26/07/2023).
Barang haram tersebut berjenis sabu seberat 19.896 gram yang telah disita oleh pihak Polresta Barelang sebagai barang bukti (BB).
Selain Sabu, terpantau oleh Bataminfo.co.id di halaman Mapolresta, tampak juga barang bukti (BB) lainnya berupa dua buah tas berwarna hitam, satu merk pajero sport warna hitam bernopol B 1521 BJP dan satu unit mobil jenis sedan bernopol 1984 NA.
Dari informasi sementara yang diperoleh Bataminfo.co.id, konferensi pers pada hari ini akan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto. (Non/BI)











