Polresta Barelang Grebek Gelper Dipasar Sukaramai Bengkong

Bataminfo.co.id,Batam – satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang menggerebek gelanggang permainan (Gelper) di wilayah Bengkong, Kota Batam, pada Selasa (25/04).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono membenarkan pihaknya Melakukan penggerebekan “Gelper” di wilayah Pasar Sukaramai, Bengkong, Kota Batam.

Penggrebekan itu dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat, tempat tersebut terdapat aktivitas tindak pidana perjudian.

BACA JUGA:   Kasus Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Batam, Kamaluddin Kembalikan Fee Demi Bersihkan Nama Rekan

“Kami telah melakukan penggerebekan disebuah tempat gelper, yang dimana pada tempat tersebut terdapat pertaruhan uang,” kata Kompol Budi,(25/04).

Lanjutnya, dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 10 orang diduga melakukan tindak pidana perjudian.

“Kami telah mengamankan 1 orang bandar dan 9 pemain,” pungkas Kompol Budi.

BACA JUGA:   Tiga Kali Beraksi di Rumah yang Sama, Komplotan Maling ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Kompol Budi juga menambahkan, selain mengamankan bandar dan para pemain, pihak nya juga berhasil mengamankan mesin Gelper berserta uang tunai.

“Kami juga telah mengamankan sejumlah uang tunai dan 4 unit mesin Gelper,” bebernya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP yang dimana mengatur hukum tentang tindak pidana perjudian.

BACA JUGA:   4 Tersangka Pemain Judi Diamankan Polres Bintan

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara,” tegas Kompol Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *