slot gacor
Bea Cukai Batam Amankan Kapal Bermuatan 10.000 Batang Kayu Teki Selundupan - BatamInfo.co.id

Bea Cukai Batam Amankan Kapal Bermuatan 10.000 Batang Kayu Teki Selundupan

Fot dok

Bataminfo.co.id- Kapal KM Sanjaya Putra yang bermuatan ribuan batang kayu teki berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diolah oleh unit pengawasan Bea
Cukai Batam, kapal tersebut akan menyelundupkan kayu teki ke wilayah Singapura.

Menindaklanjuti hal tersebut Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam menangkap kapal tersebut di wilayah perairan Batam pada
Jumat, (11/11).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam.

BACA JUGA:   Teken Kerjasama Mitra Baru Pelabuhan Ferry Batam Center, Mitra Lama Tak Hadir

“Setelah olah informasi dan
penyusunan strategi yang kita lakukan, Tim Patroli kami perintahkan untuk melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Labon. Sekitar pukul 05.40 WIB terdapat kapal yang bergerak menuju Singapura kemudian langsung kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kapal dan dokumen, didapati kapal tersebut bernama KM Sanjaya Putra yang dinahkodai oleh HS. Kapal tersebut memiliki muatan berupa kayu teki yang dibawa dari Batam dengan tujuan Singapura tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan.

BACA JUGA:   Ungkap Kasus Pembunuhan, Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Sekupang

“KM Sanjaya Putra dan langsung disegel dan diamankan di Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang. Menurut pengakuan nahkoda, barang di kapal tersebut berupa 10.000 batang kayu teki, tetapi Bea Cukai Batam akan melakukan pencacahan untuk mengetahui jumlah pastinya,” tambah Rizki.

Dugaan awal tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102A.

Tak hanya itu kayu teki merupakan barang larangan dan pembatasan sehingga tersangka juga terindikasi
melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo Pasal 83 huruf (a).

BACA JUGA:   Ketua FSPMI Batam Minta Pemko Sediakan SDM Untuk Pelayanan BPJS Bagi Masyarakat Kurang Mampu

“Berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan, kayu teki/ bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi, pembalakan kayu tersebut secara ilegal
dapat merusak ekosistem sekitar, sehingga kasus ini dapat dikategorikan sebagai upaya penyelundupan,”
pungkas Rizki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *