Polda Kepri Ringkus Penyalur PMI Ilegal di NTB

Avatar photo
Polda Kepri merilis penangkapan perekrut dan penyalur PMI dari NTB, Rabu (5/1/2022). Foto: yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus seorang pria berinisial MU alias Long di Jalan Raya Masbagik, Kota Mataram, Senin (3/1/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menuturkan pelaku merupakan perekrut sekaligus penyalur PMI ilegal dari Lombok, NTB. Kemudian para PMI tersebut di kirim ke Kota Batam.

“Selain merekrut, terduga pelaku ini juga berperan sebagai orang yang mengatur PMI untuk dibawa ke penampungan di Batam dan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan yang tidak resmi di Bintan,” kata Harry didampingi Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat press release di Mapolda Kepri pada Rabu (5/1/2022) sore.

Dari hasil penyelidikan, turut terungkap peran Long yang mengatur para PMI setibanya di Malaysia. Long diduga punya kuasa untuk berkoordinasi langsung dengan jaringan penampung dan penyalur di Malaysia.

“Dari penangkapannya, polisi melakukan pengembangan ke rumah Long yang berada di Dusun Danger. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang turut disita,” tegasnya.

Ditempat yang sama Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian menambahkan, penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari musibah kapal tenggelam pengangkut PMI diduga ilegal di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi Johor, Malaysia, pada 15 Desember 2021 lalu.

“Ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan yang tegas terkait kasus perdagangan manusia,” ujar Jefri.

Lanjutnya, selain MU alias Long, Ditreskrimum Polda Kepri juga mengamankan dua penyalur PMI Ilegal dari kasus yang sama. Kedua penyalur berinisial JI dan AS tersebut bertugas untuk menjemput para PMI yang tiba di Kota Batam dan diantarkan menuju penampungan di Kabupaten Bintan.

Tidak hanya itu, pihaknya juga berhasil mengamankan pemilik kapal yang dipergunakan untuk melakukan tindakan perdagangan manusia menuju Malaysia bernama Susanto alias Acing.

Jefri juga mengatakan, dengan berhasilnya diamankan satu tersangka baru ini, tim penyidik akan terus mendalami kasus ini dan akan ungkap sampai dapat tersangka lainnya.

“Dari sebanyak dua kali penjemputan, ada 19 korban PMI yang tenggelam. Terkait dengan jaringan di Malaysia, ini masih kita dalami dan dari hasil keterangan tersangka MU, dia bermain PMI Ilegal ini sejak tahun 2019,” ucapnya.

Atas perbuatannya, terang Jefri, pelaku MU bersama tiga pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 15 juta. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *