Bataminfo.co.id, Batam – Keributan yang terjadi di hunian apartemen Indah Puri Golf Resort yang berlokasi di Jalan Ir. Sutami Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Sabtu (18/12/2021) lalu terungkap.
Ternyata keributan yang dilakukan oleh tiga orang pria tersebut karena suruhan salah satu penghuni apartemen berinisial EB yang merupakan warga negara asing (WNA). Adapun ketiga pria tersebut yakni Jhon F Luhukay (30), Abdul Kadir Rolobessy (58) dan Arief Purnamanto (22).
Pengakuan tersebut disampaikan ketiga pria itu di Batam City Hotel, Selasa (21/12/2021) sore.
Ketiganya mengaku dibayar oleh EB untuk melakukan ancaman, keributan dan kerusuhan guna menghalang-halangi pelaksanaan pembongkaran unit bangunan hunian yang sudah tidak layak huni dan sudah kosong serta tidak berpenghuni lagi.
Jhon mengatakan, saat itu ia bersama 20 orang lainnya diajak untuk melakukan pekerjaan melawan hak secara paksa masuk ke apartemen Indah Puri Golf Resort.
Dia bersedia menerima pekerjaan yang melawan hukum itu karena di janjikan oleh seseorang akan diberikan uang. Tanpa pikir panjang diapun menerima pekerjaan itu.
“Kami dibayar Rp 6 juta oleh EB melalui rekening Damianus Depa untuk melakukan pekerjaan itu,” ujar Jhon.
Kemudian, ia menyadari bahwa akibat perbuatan dan tindakan melawan hukum yang dilakukannya, membuat pekerjaan pembongkaran unit-unit hunian apartemen Indah Puri Resort menjadi gagal.
Ujung-ujungnya lanjutnya, akibat dari perbuatan yang mereka lakukan berbuah kekisruhan dan keributan, sehingga berdampak pada reputasi dan nama baik dari apartemen Indah Puri Resort menjadi tercemar.
Hal itu dapat dibuktikan dengan maraknya pemberitaan-pemberitaan miring yang disampaikan melalui media, baik cetak, media online maupun televisi.
“Kami menyadari akibat dari perbuatan yang kami lakukan menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi pihak pengelola apartemen Indah Puri Resort,” terangnya.
Maka dari itu, untuk tidak memperkeruh persoalan ini, pihaknya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pengelola dan masyarakat Batam, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
“Melalui surat pernyataan dan surat pengakuan ini kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pengelola apartemen Indah Puri Resort dan juga masyarakat Batam, dan kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” ucap Jhon.
Menanggapi pernyataan dan pengakuan dari ketiga orang tersebut, kuasa hukum dari pengelola apartemen Indah Puri Golf Resort, PT Guthrie Jaya Indah Island Resort, Law Office Mangara Manurung SH MH & Assosiate menyambut baik niat dari ketiga orang tersebut.
“Sikap gentle yang lakukan oleh kawan-kawan tadi, mewakili manajemen Indah Puri Resort, kita sangat menghormatinya,” ungkap Kuasa hukum Indah Puri Golf Resort, Mangara Manurung didampingi Superi dan Widya.
Dikatakannya, akibat dari kejadian tersebut perusahaan merasa sangat dirugikan akibat dari munculnya pemberitaan-pemberitaan baik dari media lokal maupun media internasional yang mendeskreditkan manajemen Indah Puri Resort.
“Image yang terbangun di masyarakat, Indah Puri Resort ini telah melakukan upaya-upaya premanisme dalam menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi. Image itu sangat merugikan kami,” ujarnya.
Lanjutnya, akibat dari insiden yang terjadi itu, pihaknya mempunyai rencana untuk mengambil upaya hukum terhadap pelaku yang membuat onar dan menghalang-halangi proses pembongkaran itu dengan melaporkan ke pihak berwajib.
Namun, karena berbagai pertimbangan kemanusiaan, pihaknya membatalkan upaya melaporkan teman-teman tersebut.
“Kawan-kawan yang membuat pernyataan tadi menghubungi kita, menyatakan bahwa mereka tidak tahu menahu persoalan sebenarnya. Mereka hanya dibayar oleh penghuni apartemen untuk menghalang-halangi proses pembongkaran tersebut,” ujarnya.
Masih kata dia, dengan adanya surat pernyataan yang mengakui kesalahan dan perbuatan melanggar hukum itu yang ditandatangani diatas materai, akhirnya manajemen bersedia untuk tidak meneruskan laporan ke pihak yang berwajib.
“Kami dari pihak Indah Puri Resort menyatakan telah menerima permohonan maaf mereka, dan persoalan masalah ini tidak akan kita proses dan lanjutkan lagi ke ranah hukum. Terpenting kita menyadari bahwa perbuatan mereka ini adalah sebuah kekeliruan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, dia sangat menyesalkan atas kekeliruan yang dilakukan oleh pihak kuasa hukum dari pemilik apartemen, yang tidak mengetahui persoalan sebenarnya, namun mengemasnya sedemikian rupa dangan cara membabi buta.
“Saya kira ini tingkat keberhasilan kawan-kawan pengacara di seberang yang membela dengan cara membabi buta, dengan membentuk opini-opini, padahal masalah ini sudah masuk ke ranah pengadilan. Jangan beracara melalui media sosial, jangan beracara melalui Facebook, akan ada ketimpangan dan upaya hukum nantinya. Inikan hoaks. Ada Undang-Undang ITE yang mengatur akan hal itu,” ungkapnya dengan nada kesal.
“Tolonglah yang santun lah kalau jadi pengacara. Kita akan teliti, kalau perlu kita akan lakukan upaya hukum kepada mereka,” tandasnya. (yog)









