Bataminfo.co.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap empat kurir narkoba jaringan lintas provinsi di Kota Batam dengan penggerak ada di Malaysia yang biasa bertransaksi narkoba jenis sabu melalui jalur laut.
Masing-masing tersangka berinisial H (41), JS (38), D (26), IH (26). Pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat soal akan adanya transaksi sabu di pelabuhan beton Tanjung Riau Kecamatan Sekupang Kota Batam, pada Senin (15/5/2020) lalu.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I langsung melakukan Observasi. Kemudian pada hari selasa pada pukul 01.00 tersangka H dan JS menuju keujung pelabuhan beton menggunakan mobil,” kata Diresnaekoba Kombes Pol Mudji Supryadi, Selasa (16/06/2020).
Ketika dipantau kata Mudji, petugas mendapat tak berapa lama kemudian ada seseorang yang memberikan bungkusan dari sebuah speed boat fiber dan pemberi tersebut langsung bergegas pergi.
“Oleh karna pemberi barang bukti tersebut bergegas pergi, tim opsnal menunggu dan menghadang didepan mau keluar pelabuhan menggunakan mobil opsnal,” jelasnya.
Saat itu para tersangka ini keluar dan masuk pelabuhan dengan menggunakan menumpangi sebuah mobil berwarna hitam. Di mana ceritanya ketika hendak dihadang mereka menyadari keberadaan petugas.
“Saat melihat tim opsnal menghadang, tersangka H langsung membuang Barang Bukti ke luar mobil. Kemudian tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan mememerintahkan H utuk mengambil barang bukti tersebut yang disaksikan oleh masyarakat setempat,” jelasnya.
Berhasil ditangkap, dua pelapor ini pun langsung diperiksa guna untuk dilakukan pengembangan. Dari pengakuannya akhirnya diketahui kalau barang haram tersebut hendak diantar ke sebuah hotel di bilangan Batam Center.
“Sesampainya di hotel tersebut, JS menelpon penerima barang yakni IH agar turun dari kamar hotel untuk menerima barang bukti tersebut,” kata dia.
Kemudian setelah IH mendekati JS, saat itu juga langsung dilakukan penangkapan. Di mana menurut keterangan IH, akhirnya diketahui kalau barang bukti tersebut akan di bawa ke Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Menggunakan kapal Pelni. Setelah di Interogasi, IH mengaku tinggal di hotel bersama adiknya D. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap D,” kata dia.
Lanjut, menurut keketerangan IH, bahwa dia disuruh oleh kakak kandungnya yg berada di Malaysia bernama JIPENDI (DPO) untuk mengantarkan barang bukti ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Selanjutnya semua terlapor dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 10 bungkusan berwarna hitam berisi sabu seberat 568,56 gram, 1 unit mobil, 2 unit handphone, timbangan, dan kartu GSM yang dipakai tersangka untuk berkomunikasi. (nio)









