Bataminfo.co.id – Selama pandemi Covid-19 masih mewabah sejumlah negara di dunia, banyak yang memperketat aturan. Demi mencegah penyebaran dan melonjaknya kasus terinfeksi.
Guna melindungi masyarakat tanah air dari peningkatan penularan Covid-19 dan varian baru lainnya. Indonesia perketat aturan, dengan meminta syarat-syarat khusus. Baik bagi WNA maupun WNI yang ingin pulang.
Seluruh WNI seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, serta Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri. Mereka diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari.
Di lain sisi, mereka tetap harus menunjukkan sejumlah surat. Novan yang merupakan TKI di Korea pun membagikan tipsnya.
Apa saja? Berikut ulasannya.
Wajib Vaksin
Mengenai kepulangan para WNI dan TKI ke Indonesia, ternyata ada sejumlah negara yang mewajibkan vaksinasi terlebih dahulu.
“Kaitannya dengan kepulangan TKI atau pun WNI dari luar negeri. Bagi yang tidak mau divaksin di Indonesia ini bisa kena sanksi atau denda,” katanya seperti dikutip dari kanal YouTube Novan YK.
Sebaiknya memerhatikan peraturan di negara masing-masing. Sehingga bisa memastikan diri untuk mencari tahu cara mendaftar vaksin.
“Sejumlah negara mewajibkan vaksin bagi WNI dan TKI. Tergantung dimana penempatan kerja. Seperti di Arab Saudi, diwajibkan untuk vaksin semua. Di Korea tidak wajib bagi TKI di sana. Negara lain ada kebijakan tersendiri,” imbuhnya.
Surat Vaksin dan Bukti PCR
Bagi yang telah mengantongi bukti surat vaksin, belum tentu mudah berlenggang. Lantaran penerima vaksin, tetap berisiko tertular.
“Vaksin sendiri tidak menjamin orang tersebut terbebas atau kebal dari Covid. Seperti yang disampaikan oleh bapak Satgas,” ujar Novan.
Oleh karena itu, saat di bandara tetap menunjukkan surat PCR negatif. Baik yang telah divaksin maupun belom atau tidak.
“Bagi yang mau pulang ke Indonesia itu tidak diwajibkan vaksin. Jika sudah memiliki surat atau sertifikat vaksin, itu nanti pas mau pulang ke Indonesia. Syaratnya harus tetap ada surat tes PCR negatif, yang berlaku hanya tiga hari. Karena surat vaksin bukan syarat khusus,” terangnya.
Karantina Wajib Lima Hari
Selanjutnya jika sudah sampai di tanah air, WNI dan TKI masih diwajibkan untuk mengikuti karantina selama lima hari.
Hal ini pun sama, baik bagi yang telah divaksin maupun belum.
Bagi yang sudah divaksin, nanti ketika sampai di Indonesia itu tetap ada karantina wajib selama lima hari di tempat-tempat yang sudah ditentukan pemerintah,” jelasnya.
Sementara bagi yang ingin menjalankan karantina mandiri di rumah. Novan menyarankan untuk memilih tujuan terbang ke Bandara Internasional Juanda Surabaya.
“Solusi supaya sampai ke Indonesia itu tidak dikarantina itu jawabannya sekarang cuma satu. Yaitu melewati Bandara Juanda Surabaya, untuk yang lainnya itu ada karantina wajib selama lima hari. Nanti dites ulang, baru bisa pulang ke rumah masing-masing,” terang Novan.
Selalu Simpan Surat Vaksinasi Sampai Rumah
Sebaiknya simpan selalu sertifikat vaksin Covid-19. Penting pula disimpan sesampainya di rumah. Guna mencegah penerimaan vaksin lagi.
“Bagi yang sudah divaksin dan menyimpan sertifikat, disimpan jangan sampai hilang dibawa pulang ke Indonesia. Supaya di Indonesia tidak double vaksin, karena beda jenisnya itu tidak baik juga,” pungkasnya.
Dilansir dari website resmi Kementerian Luar Negeri, protokol kesehatan untuk WNI dan WNA yang memasuki Indonesia. Baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif.
Sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 72 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.
Sedangkan bukti e-HAC Indonesia dapat diakses melalui peramban atau perangkat gawai. Bisa akses di laman berikut ini, https://inahac.kemkes.go.id/.







