Pakai Popok Berisi Sabu dari Malaysia ke Batam, Nelayan Dijanjikan Upah Rp20 juta

Ket Foto : BC Batam menggelar konferensi pers penindakan kasus narkotika yang disembunyikan di selangkangan | Senin, (21/24) | dok.BI

Bataminfo.co.id, Batam – Nekat bawa barang haram narkotika, Seorang pria berinisial R berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam di Pelabuhan Ferri Internasional Harbour Bay Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI).

Penindakan itu dilakukan terhadap R yang merupakan penumpang sebuah kapal ferri yang tiba di Batam pada 19 Oktober 2024 sekitar pukul 18.50 dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia.

Kabid P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Pelayanana Utama Bea & Cukai Tipe B Batam, mengatakan bahwa, pihaknya berhasil menahan R bermula dari adanya kecurigaan Petugas terhadap seorang penumpang kapal MV. Marine Hawk 3 yang tiba di Batam, dari Malaysia.

“Dari pemeriksaan awal, R mengaku berprofesi sebagai nelayan di Batam. R mengaku pergi ke Malaysia untuk mengunjungi saudaranya yang sedang sakit. Kemudian, petugas melakukan body checking terhadap R dan terindikasi ada sesuatu yang janggal berupa penebalan di selangkangan penumpang dan didapati 3 (tiga) bungkus plastik bewarna hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga Methamphetamine total 435 (empat ratus tiga puluh lima) gram masing-masing seberat 190, 215, dan 30 gram serta 2 (buah) alat hisap sabu (bong). Dari uji laboratorium, barang tersebut mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine,” ungkap Muhtadi pada Senin, (21/10/24).

BACA JUGA:   Polemik Bola Pimpong, DPM PTSP Kepri Tegaskan Tidak Memiliki Izin

Berdasarkan keterangan yang diberikan pelaku R kepada pihak BC Batam, pelaku mengaku melakukan perjalanan sendiri ke Malaysia pada 16 Oktober 2024 dan menginap di sebuah hotel di daerah Johor. Ia mengaku diperintah oleh seseorang dengan dijanjikan upah sebesar dua puluh juta rupiah (Rp.20.000.000).

BACA JUGA:   Warga Binaan Lapas Batam Test VCT

“Pelaku ini ngakunya pergi ke Malaysia untuk menjenguk saudaranya yang sakit. Dari keterangannya, dia mengaku diperintah oleh seseorang yang tidak diketahui namanya. Kemudian, memberikan barang tersebut beserta alat hisap sabu (bong) kepadanya. Selanjutnya, Pelaku membungkus barang tersebut ke dalam popok tampon untuk dikenakan dalam perjalanan ke Batam.

Muhtadi menjelaskan, penindakan terhadap pelaku R ini merupakan kasus kedua, yang mana sebelumnya pihaknya pun telah menindak pelaku dengan kasus yang sama berinisial CS yang juga merupakan residivis Kota Tanjungpinang.

“Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan dan diserahterimakan ke Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna pengembangan lebih lanjut. Total keduanya yaitu, 685 gram sabu jenis methamphetamine dan 78 butir kristal putih,” jelasnya.

BACA JUGA:   Kabareskrim Polri Kunjungi Pos Pengamanan Nataru Terpadu di Kota Batam, Berikut Pesannya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang Narkotika No.35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini juga mampu menyelamatkan 3.500 orang generasi bangsa dari bahaya Narkoba serta turut menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp. 5.600.000.000
(lima milyar enam ratus juta) rupiah.

Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau untuk memberantas penyelundupan Narkotika terutama melalui Kepulauan Riau. Hal ini juga disampaikan oleh Wadiresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono.

“Kami tentu mengapresiasi dengan adanya penindakan ini yang bertujuan untuk mencegah peredaran gelap narkotika di wilayah Kepualaun Riau. Komunikasi biarlah tetap terlaksanana. Kami sangat apresiasi dan berharap kegiatan ini tetap bersinergi untuk kita melakukan penindakan terhadap narkotika,” ucapnya.