Buah Langka Ini Jadi Target Penebang Liar di Kabupaten Kepulauan Anambas

Keterangan foto: Pohon Payang Langka yang sudah ditebang oleh penebang liar di Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas, Dok : (Tim/Bi)

Bataminfo.co.id, Anambas – Buah payang atau bunga kembang semangkok yang bernilai jual tinggi menjadi korban penebangan liar oleh orang tak bertanggung jawab di Kepulauan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, Pada Kamis (05/09)

Buah yang memiliki banyak manfaat untuk kesehatan dan dunia medis ini, mulai banyak dicari kembali. Selain itu buah yang tumbuh liar ini juga memiliki nilai jual tinggi hampir dua ratus ribu rupiah perkilogram.

Namun karena struktur pohon yang menjulang tinggi hingga puluhan meter ini membuat beberapa orang ciut dan gelap mata untuk menebang pohon ini serta diambil buahnya.

BACA JUGA:   Hari Lansia Nasional, Ketua Tim Wasev TMMD ke-116 Berikan Bantuan Kepada Warga Kavling Seraya

Salah satu vidio yang masuk Ke meja redaksi kami via whatsapp yang kami dapatkan dari seorang masyarakat Pemuda Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas dengan narasi.

“b*ngs*t tumbang-tumbang, sinso punye keje sinso, buah baru lah macam ni ha,” ucap seseorang didalam video tersebut yang melihat pohon sudah ditebang (5/9).

“Padahal butuh sekian tahun bahkan puluhan tahun biar bise pohon ni tumbuh bang, padahal ini pohon langka Pemanjat tak berdaye bang kalau dah sinso lawannya, apa lagi pohon atau buah ini sangat langka, diketahui bahwa buah Payang ini berbuah 4-5 Tahun sekali bang, udah kayak pemilu bang” ungkap seorang pemuda Jemaja yang tak mau disebut namanya pada Kamis,(05/09).

BACA JUGA:   Beri Kemudahan, BPJS Tawarkan Program Bayar Tunggakan dengan REHAB

“Untuk sekali panen bisa mencapai 1-3 Miliar bang, pengepul buah payang disini banyak sekali, untuk panennya atau berbuahnya butuh waktu 4-5 Tahun sekali, ” ungkapnya kembali

Diketahui dalam UU No. 18 Tahun 2013 Pasal 12 huruf (a) sudah ditegaskan setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan.

BACA JUGA:   Tiga Calo Pekerja PMI Ilegal Ditangkap Saat Berada di Tanjungpinang

Dan dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Hingga berita ini diterbitkan, kami masih terus berusaha mengonfirmasi Kepala Polisi Hutan Kabupaten Kepulauan Anambas (Budi)