Polresta Tanjungpinang Tangkap 3 Tersangka Pengedar Sabu

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika dan mengamankan 2,5 Ons Sabu, pada Senin (08/07/2024).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu,SIK,M.Si menjelaskan, berawal pada hari Rabu (03/07/2024) sekira pukul 22.00 Wib Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang laki-laki yang diduga akan memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial IJ dengan barang bukti 0,89 gram di sebuah kontrakan yang berada dijalan Bukit Cermin, Gang Puncak.

BACA JUGA:   6 Unit Rumah Terdampak Proyek Pembangunan, Warga Perumahan Sandona Tuntut Ganti Rugi

Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap Tersangka IJ dan tersangka IJ mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka berinisial HE. Tim langsung melakukan pengembangan ke HE, dan temukan barang bukti 74.98 gram di Rumah kontrakan Plantar Datuk Jalan Potong Lembu.

BACA JUGA:   Pedagang Pasar Cipta Puri Desak Kadishub Batam Realisasikan Parkir Mandiri

Selanjutnya, Dari tersangka HE dilakukan pengembangan kembali dan mengaku ada menyerahkan 1 paket Narkotika ke tersangka berinisial SM.

Mendapatkan informasi dari pengakuan Tersangka HE barang tersebut akan dibawa SM ke Kota Kendari Sulawesi Tenggara melalui Bandara Raja Haji Fisabililah Kota Tanjungpinang.

Tim langsung bergerak cepat dan mengamankan SM dengan barang bukti seberat 158,17 gram sabu, dan satu buah tiket pesawat Lion Air.

BACA JUGA:   Gesa Realisasi APBD, Hanya 14 OPD yang Mencapai Target

Berat barang bukti yang ditemukan dari ke tiga tersangka IJ, HE, SM sebanyak 234,04 gram. Selanjutnya ketiga tersangka di bawa ke Kantor Satuan Reserce Narkoba Polresta Tanjungpinang, guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *