Batam  

WNA Kru Kapal MT Arman 114 Diduga Dipindahkan ke Hotel Secara Sepihak, Hal Ini Menjadi Sorotan Pemerhati Kemaritiman

Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb, Kabais TNI 2011-2013, aktifis Kemaritiman Indonesia.

Bataminfo.co.id – Sejumlah Kru kapal MT Arman 114 yang diduga dipindahkan ke Hotel Grand Sydney, Batam Kota, Batam, pada hari Jumat, (10/05/2024) sekira pukul 00.00 WIB. Diketahui pemindahan Kru kapal ini diduga dilakukan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI tanpa pemberitahuan penyidik KLHK, Kejaksaan, Pengadilan.

Kapal MT Arman masih tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam atas dugaan pelanggaran Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup atas pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).

Atas peristiwa ini, Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto yang juga merupakan aktifis Kemaritiman Indonesia menanggapi insiden tersebut. Ia mengatakan, tindakan oknum Bakamla RI terhadap awak kapal ini terindikasi dengan “penculikan”, hal ini dikatakan dengan dasar bahwa awak kapal tersebut bukanlah tahanan atas kasus dugaan pencemaran lingkungan hidup atas aktivitas pembuangan limbah B3 di perairan Natuna.

BACA JUGA:   Tanpa Dokumen Sah, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Tangkap Penyelundup Satwa yang Dilindungi

“Yang ditahan itu nahkodanya. Sedangkan mereka adalah kru kapal harus tetap berada diatas kapal. Ketika krunya diambil dan dipindahkan dari kapal nah diduga melakukan penculikan. Perlu diingat juga Bakamla naik ke atas kapal itu sudah merupakan suatu pelanggaran karena kapal itu adalah suatu Negara,” ujarnya melalui WhatsApp, Sabtu (11/05/2024).

BACA JUGA:   Komitmen Bersama Wujudkan Pilkada Sehat

Ia menjelaskan, jika diperhatikan dari perkaranya, kapal MT Arman 114 ini sudah berada dibawah kekuasaan penyidik KLHK, sehingga Bakamla, dinilai sudah membuat suatu kesalahan atas tindakan oknum yang tidak berhak naik ke atas kapal MT Arman 114.

“Karena apa? Karena orang yang tidak punya kewenangan naik ke atas kapal itu sudah menyalahi aturan apalagi sampai kru kapalnya dipindahkan ke hotel itu sudah di indikasikan penculikan apalagi tidak dilengkapi dengan dokumen,” kata Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto.

BACA JUGA:   Curi Ikan Dilaut Natuna, Dua Kapal Ikan Berbendera Vietnam Sudah Beraksi Selama 20 Tahun

Lanjutnya, Kru kapal yang diambil ini diketahui juga tanpa memiliki dokumen pasport (Keimigrasian) karena masih ditahan oleh penyidik Gakkum KLHK.

“Perihal Imigrasi mengatakan bahwa ada pengecualian terhadap kru kapal yang inap di hotel Batam tersebut perlu dipertanyakan? Karena yang diperiksa atau yang diproses hukum itu kan hanya kapten kapal, anak buahnya tidak diperiksa,” ungkapnya.

Hingga berita ini dimuat awak media masih berupaya mengkonfirmasi kepada instansi-instansi terkait guna mencari titik terang dari peristiwa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *