Batam  

Antisipasi Kecurangan, Satreskrim Polresta Barelang Laksanakan Pemeriksaan di Beberapa SPBU Batam

Dok humas

Bataminfo.co.id,Batam- Satuan Reserse Kriminal, Polresta Barelang melakukan pengecekan ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Batam, Sabtu (30/03). Kegiatan Pengecekkan SPBU di Wilayah Hukum Polresta Barelang guna mengantisipasi kecurangan pada meteran pengisian BBM dan BBM yang bercampur Air, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, Satreskrim Polresta Barelang melaksanakan operasi pengecekan ke enam SPBU di Kota Batam guna mengantisipasi kecurangan pada meteran pengisian BBM dan BBM yang bercampur air.

BACA JUGA:   Mikol dan Rokok Ilegal Milik Jaenal Jae Dimusnahkan

“SPBU PT. Cakrawala Petro Internasional, SPBU PT. Waringin Mas Semesta Pelita, SPBU Sukajadi, SPBU Vitka Tiban, SPBU Mustika Mas Sejati, SPBU Simpang Tobing. Ada enam SPBU yang kami periksa,” ucapnya.

Adapun operasi ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas; Rencana Kerja Satreskrim Polresta Barelang; dan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / 70 / III / 2024 / Reskrim, tanggal 30 Maret 2024.

BACA JUGA:   Syamsul Sambut Kunjungan Kerja Pjs Gubernur Kepri ke Batam

“Selama kegiatan Pengecekkan terhadap SPBU yang berada di Wilayah Hukum Polresta Barelang, tidak ditemukan adanya Kecurangan terhadap Meteran Pengisian BBM dan tidak ditemukan juga adanya Oknum Pengelola SPBU yang sengaja mencampurkan Air kedalam BBM,” jelas Kompol Ramadhanto.

BACA JUGA:   Tidak Ada Unsur Pidana, Pendistribusian Ratusan Tabung Gas 3 Kg ke Belakang Padang Dilanjutkan

Ia juga mengimbau, kepada pihak SPBU, Satreskrim Polresta Barelang akan menindak secara tegas apabila ada oknum pihak SPBU yang melakukan kecurangan pada Mesin Meteran maupun yang mencampurkan Air kedalam BBM.

“Jika masyarakat menemukan kecurangan pada saat pengisian BBM, silahkan hubungi ke nomor Piket Satreskrim Polresta Barelang +62 823-8812-0281,” imbaunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *