Batam  

Rizky Baidilah: Dalam Waktu Dekat Bea Cukai Batam Tetapkan Tersangka Kasus Mikol Ilegal

Keterangan : Bea Cukai Batam amankan sebuah kontainer yang berisikan berbagai jenis mikol di wilayah Batu Aji, Kota Batam, pada Kamis (01/02). (Dok.Bataminfo.co.id)

Bataminfo.co.id ,Batam – Pasca diamankan 30.864 botol minuman alkohol (Mikol) ilegal di Batu Ampar, Kota Batam, dengan total kerugian negara yang diperkirakan senilai Rp. 6.968.160.000,-. Dalam waktu dekat Bea Cukai Batam akan menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Batam.

“Dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas ke kejaksaan guna proses lebih lanjut,” ujar Rizki Baidilah, selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, kepada bataminfo.co.id, Senin (12/02) siang.

BACA JUGA:   Pemko Batam Minta Pengelola Rumah Makan dan Hiburan Tak Langgar Protkes

Sebelumnya diberitakan, Bea Cukai Batam amankan 1 kontainer yang berisikan puluhan ribu botol minuman beralkohol (Mikol) golongan A dan Golongan C di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, pada Kamis (01/02). Diketahui rencananya Mikol tersebut akan di bawa ke sebuah gudang yang terletak di Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam.

BACA JUGA:   Banyak Warga Terjaring Razia, Amsakar Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan

Informasi yang berhasil diperoleh bataminfo.co.id, Bea Cukai Batam berhasil menindak minuman beralkohol ilegal tersebut sebanyak 30.864 botol (10.057,8 liter).

“Mikol yang ditindak ini terdiri dari dua golongan yakni, Golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan Golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter), dan diperkirakan nilai Mikol tersebut senilai Rp. 6.968.160.000,-,” ujar Rizki Baidilah.

BACA JUGA:   Peringatan Maulid Nabi Tingkat Kota Batam Berlangsung Khidmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *