Batam  

Bea Cukai Batam Bersama Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu di Batam

Keterangan : Barang Bukti narkotika jenis Sabu yang berhasil di sita dari tangan pelaku di musnahkan di Mapolda Kepri, pada Selasa (30/01). (Humas Polda Kepri).

Bataminfo.co.id ,Batam – Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine (Sabu) dengan berat kotor 1.399,26 gram. Narkotika jenis sabu tersebut berhasil digagalkan penyelundupannya dalam dua lokasi yang berbeda.

“Sinergi bersama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil membongkar upaya penyelundupan di dua Pelabuhan, yaitu pada Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Domestik Sekupang. Kedua pelaku (KFH dan AM) dalam hal ini bertindak sebagai kurir,” jelas Rizki Baidillah selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Selasa (30/01).

KFH merupakan WNA yang datang ke Batam menggunakan Kapal MV Dolphin 01 dari Stulang Laut, Malaysia pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024. Terhadap penumpang dari kapal tersebut Tim K-9 KPU BC Batam melakukan pemeriksaan. Dari hasil pelacakan tersebut didapati K9 (Bad) menunjukkan respon terhadap salah satu penumpang (KFH) sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Pemko Batam Mulai Sosialisasi Perwako Protokol Kesehatan

“Setelah dilakukan pemeriksaan badan termasuk pemeriksaan dubur akhirnya tersangka mengakui membawa sabu dengan modus inserter (memasukkan barang kedalam anus). Petugas membawa tersangka ke RS.Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan dokter menyatakan dari hasil rontgen terdapat Corpus allineum (adanya benda asing didalam tubuh). Akhirnya tersangka dibawa ke KPU BC Batam untuk dilakukan pengeluaran barang dari dalam anus,” ungkap Rizki.

Sedangkan AM merupakan WNI yang akan melakukan perjalanan menuju Karimun melalui Pelabuhan Domestik Sekupang pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024. Dari citra xray terlihat barang berbentuk kristal yang diduga sabu, namun pengakuan dari penumpang adalah tawas. ⁠Petugas melakukan pengecekan secara mendalam menggunakan alat narco test untuk memastikan barang tersebut, dan hasilnya positif sabu. ⁠Terhadap penumpang dilakukan pemeriksaan badan untuk memastikan apakah di badan penumpang ada terdapat barang yang diduga narkotika lainnya dan hasilnya nihil. Atas pelaku dan barang bukti dibawa ke KPU BC Batam, untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:   Depo Peti Kemas Kawasan Union Diprotes Warga

Selanjutnya dilakukan pemusnahan yang langsung dipimpin oleh Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah bertempat di halaman utama Kantor Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dengan dibakar menggunakan mesin incenerator.

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan
ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta
pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

BACA JUGA:   FKUB Gelar Dialog Lintas Agama dan Kaderisasi Kepemudaan di Kantor Pemko Batam

Sebelumnya, Seorang penumpang Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang, Batam, yang rencana berangkat ke Tanjung Balai Karimun diamankan petugas Bea Cukai Batam karena kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis Sabu, pada Kamis (11/01) siang.

Informasi yang berhasil dihimpun bataminfo.co.id, terungkapnya barang haram yang dibawa oleh seorang penumpang tersebut berawal pada saat petugas melihat dari mesin pendeteksi atau X-ray terlihat barang berbentuk kristal yang diduga Sabu. Namun pengakuan dari penumpang adalah tawas.

Karena merasa curiga, petugas melakukan pengecekan secara mendalam menggunakan alat narco test untuk memastikan barang tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, hasil alat narco test positif mengandung Methamphetamine.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *