Batam  

48 Jahitan Dibagian Kepala, Opsnal Polsek Batu Aji Tangkap Seorang Pelaku Penganiayaan

Keterangan : FS (56 tahun) ditangkap Opsnal Polsek Batu Aji usai bacok kepala korbannya, pada Senin (08/01) di depan PT. ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Batu Aji. (Istimewa).

Bataminfo.co.id, Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Aji tangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan (pembacokan) berinisial FS (56 tahun). Tindakan pelaku mengakibatkan korbannya mengalami luka bacok pada bagian kepala kiri. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di depan PT. ASL Shipyard, Tanjung Uncang Kec. Batu Aji, Kota Batam, pada Senin(08/01) malam.

Kapolsek Batu Aji, AKP Benny Syahrizal, melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Yuda Firmansyah mengatakan, pihaknya berhasil meringkus FS yang merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korbannya hingga mengalami luka yang cukup serius pada bagian kepala sebelah kiri dan ibu jari tangan kiri.

BACA JUGA:   HMTI Poli Batam Gelar Seminar Perusahaan, Aura Zahwa: Teknik Informatika Sangat Penting dalam Menghadapi Trend Teknologi Terkini

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Batu Aji dan sedang menjalani pemeriksaan,” ungkap Iptu Yuda kepada bataminfo.co.id, pada Sabtu (13/01) siang.

Iptu Yuda menjelaskan, penganiayaan tersebut dipicu, akibat korban mendatangi Ketua RT Perum. Putra Jaya Kel. Tanjung Uncang Kec. Batu Aji, untuk melakukan mediasi perihal permasalahan antara Bibi korban dengan Istri pelaku. Namun, pada saat itu pelaku tidak bersedia mendatangi korban di rumah Ketua RT dan meminta korban untuk mendatangi pelaku didepan PT. ASL Tanjung Uncang Kec. Batu Aji Kota Batam

BACA JUGA:   Pemko Batam Mulai Susun Peta Proses Bisnis

Kemudian pelaku yang menunggu korban didepan PT. ASL Shipyard, di datangi korban secara beramai-ramai dengan membawa keluarga besar, sehingga membuat pelaku emosi dan terjadilah perselisihan antara pelaku dengan korban yang mengakibatkan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok kepala korban dengan sebuah parang yang diambil pelaku dari dalam mobil milik pelaku.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dikepala sebelah kiri yang membuat kepala sebelah kiri korban mendapatkan sebanyak 48 jahitan dan pada ibu jari korban 18 jahitan,” beber Iptu Yuda.

BACA JUGA:   Jaksa Kembali Periksa Kepala BC Batam, Hanya Saksi ?

Selain menangkap pelaku, Polisi juga turut menyita sebuah sarung parang dan baju korban yang bersimbah darah sebagai barang bukti (BB) dari kasus penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 tentang perbuatan (penganiayaan) yang menyebabkan korbannya mengalami luka berat.

“Pelaku terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tegas Iptu Yuda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *