Batam  

Tegaskan Sudah Dapat Izin, Tim Hukum TKD Prabowo Gibran Sesalkan Pencopotan Spanduk di Monumen WTB

Ket Foto : Ketua Tim Kuasa Hukum TKD Kepri Prabowo Gibran, Musrin Paten | dok.ist

Bataminfo.co.id, Batam – Ketua Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, Musrin Paten mengatakan, pihaknya sangat menyangkan sikap Bawaslu yang menurunkan spanduk Capres dan Cawapres Prabowo Gibran.

Pasalnya, meski dikatakan Musrin, pemasangan spanduk tersebut telah memiliki izin dari Pemerintah Kota Batam dan atau Instansi terkait. Namun, dia menyebut, pihaknya menyangkan sikap Bawaslu yang dinilai tak mengkonfirmasi terlebih dahulu mengenai kebenaran terkait hal itu sebelum menurunkan spanduk tersebut.

Hal itu dikatakan Musrin Paten saat dikonfirmasi oleh Tim Redaksi Bataminfo.co pada Selasa, (02/01/2024).

BACA JUGA:   Asosiasi Pariwisata Dukung Wali Kota Batam Usulkan Relaksasi Masuknya Wisatawan Asing Ke Batam

“Kami dari TKD Prabowo Gibran KEPRI sangat menghormati lembaga Bawaslu, namun yang kami sesalkan adalah perbuatan oknum Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Kota Batam. Tanpa mengkroscek kebenaran secara tertulis terkait sebelum dilakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK) Prabowo Gibran
Apakah sudah memiliki izin,” ucap Musrin.

Saat ini kata Musrin, pihaknya telah melaporkan sikap Bawaslu tersebut ke Polresta Barelang.

BACA JUGA:   Pengawal Menteri Perhubungan Cekik Leher Wartawan di Batam

Sementara itu, saat dicecar pertanyaan mengenai keterkaitan pemasangan spanduk tersebut dengan pindahnya Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina dari partai Nasdem ke Gerindra, Musrin juga menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan, sehingga pihaknya telah mengambil langkah untuk menempuh jalur hukum.

“Tegas kami katakan tidak ada kaitannya.
Maka dari itu, kami tempuh atas perbuatan yang diduga dilakukan Ketua Bawaslu Kepri Dan Ketua Bawaslu Kota Batam tersebut secara mekanisme hukum yang berlaku melalui pengaduan ke Polresta Barelang,” tegasnya.

BACA JUGA:   Begini Situasi K2 Karaoke Entertainment Ketika Didatangi Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam

Sebagai informasi untuk diketahui, sebagaimana yang telah diberitakan oleh Bataminfo.co.id sebelumnya mengenai keterangan Tim Kuasa Hukum Prabowo Gibran Kepri, bahwa pihaknya telah mendapatkan ijin Instansi terkait.

Pihaknya menyebut, Pemkot Batam melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam telah mengeluarkan surat dengan nomor: B/2294/100.3.12/XII/2023 pada 27 Desember 2023, yang ditangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah. (Non/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *