Bintan  

Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Bintan, Polisi Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Lewat Medsos

Bataminfo.co.id,Bintan – Satgas Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Seligi 2023 Polres Bintan berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang dilakukan oleh tersangka berinisial IM (32) yang beralamat di Kota Batam, pengungkapan tersebut di salah satu penginapan yang ada Di Wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada Selasa (03/10) dini hari.

Pengungkapan tindak pidana prostitusi secara online tersebut berawal dari informasi di salah satu media sosial, selanjutnya informasi tersebut didalami oleh tim satgas operasi pekat.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasihumas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa satgas operasi pekat seligi 2023 Polres Bintan telah mengungkap kasus perdagangan orang dengan cara prostitusi online yang menjajakan Perempuan melalui media sosial (medsos).

BACA JUGA:   Pengusaha Bela Bangsa Siap Dukung Prabowo-Gibran

“Iya benar, Satgas operasi penyakit masyarakat Seligi 2023 Polres Bintan berhasil mengungkap kasus prostitusi yang mana tersangka menjajakan wanita secara online melalui salah satu aplikasi medsos,” ujarnya, Rabu (04/10).

Ia menjelaskan, Setelah adanya postingan tersebut personel berusaha menghubungi nomor yang tertera dalam medsos tersebut sehingga terjadi transaksi melalui media sosial dengan cara tersangka mengirimkan foto-foto Perempuan yang akan melayani lelaki hidung belang dengan tarif sesuai yang disepakati, setelah adanya kesepakatan pemesan diminta diantarkan PSK ke sebuah penginapan namun terlebih dahulu membayar uang layanan. Selanjutnya, pemesan menentukan lokasi yang akan digunakan untuk melakukan perbuatan asusila disebuah penginapan.

BACA JUGA:   Pemilik Dua Paket Sabu Berhasil Ditangkap Polres Bintan

“sebanyak 2 (dua) orang PSK diantarkan oleh tersangka IM di sebuah penginapan yang ada di kecamatan Bintan Timur yang mana penginapan tersebut juga akan digunakan sebagai lokasi perbuatan mesumnya,” bebernya.

Lanjutnya, tersangka IM terlebih dahulu sampai di penginapan tersebut dengan memasuki sebuah kamar, setelah dipastikan tersangka dan PSK berada di dalam kamar penginapan selanjutnya tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka beserta PSK.

BACA JUGA:   Pemerintah Kabupaten Bintan dinilai Gagal Dalam Peningkatan Potensi Desa

“Untuk saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan, demikian juga dengan para PSK juga dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka IM mengakui telah melakukan perbuatan prostitusi dengan menjajakan Wanita (PSK) melalui media sosial dengan tarif yang disepakati.

“Untuk PSK yang diamankan pemesan membayar sebesar Rp. 4.000.000 kepada tersangka dengan pembayaran secara transfer rekening,” ungkap Iptu Alson.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 296 atau Pasal 506 Juncto Pasal 53 KUHP .

“Tersangka diancam satu tahun empat bulan kurungan penjara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *