KP Bisma 8001 Tangkap Kapal Ikan berbendera Malaysia Curi Ikan Di Selat Malaka

Bataminfo.co.id ,Medan -Satu kapal trawl ilegal berbendera Malaysia ditangkap polisi karena menangkap ikan di perairan Selat Malaka.Dari kapal itu, lima orang ikut diamankan.

Kasubdit patroli Ditpolair KorPolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan mengatakan awalnya kapal KP Bisma-8001 melakukan patroli di perairan Selat Malaka pada Rabu (13/9/2023) sekira pukul 15.45 WIB.

“Saat itu, kami mendeteksi adanya satu kapal asing, SLFA 5183, berbendara Malaysia sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia,” kata Dadan saat menggelar konferensi pers di Pelabuhan Bandar Deli, Senin (18/9).

BACA JUGA:   Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor Spesialis Motor Metik

Selanjutnya, pihak kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut. Kapal itu berhasil dihentikan sekitar pukul 16.13 WIB. Ditemukan ada seorang nahkoda dengan seorang kepala kamar mesin, dan 3 orang anak buah kapal (ABK).

Ia menyampaikan untuk nahkoda bernama Pratama Panjaitan (27). Kepala kamar mesin bernama Amri (51). Sedangkan ABK-nya bernama Irwansyah (30), Paino (33), dan Jumali (25).

“Kapal tersebut tidak memiliki perijinan menangkap ikan di perairan Indonesia,” sebutnya.

Sementara itu Dirpolair KorPolairud Baharkam Brigjen Yassin Kosasih menambahkan “saya perintahkan kapal patroli polisi ,khususnya di wilayah natuna dan selat malaka untuk memperketat masuknya kapal ikan ber bendera asing,di awal bulan lalu kita juga berhasil menangkap 2 kapal ikan asing berbendera vietnam sedang mencuri ikan di laut Natuna” ucap Yassin

BACA JUGA:   Kenalan di Aplikasi Chatting, Seorang Perempuan di Jabar Malah Jadi Korban Pemerkosaan

Berdasarkan hasil interogasi, Pratama mengaku berencana menjual hasil tangkapan ikan ke Malaysia. Di dalam kapal itu, ditemukan ada berbagai jenis ikan seberat sekitar 500 kg dan alat tangkap berupa jaring trawl.

Ia menyampaikan modus operasi mereka masuk ke perairan Selat Malaka mulai malam hari dan keluar pagi hari dengan memanfaatkan informasi dari nelayan Indonesia.

BACA JUGA:   Kejari Tetapkan Sekwan DPRD Batam Ditetapkan Tersangka

“Kapal itu sudah beroperasi 15 tahun dengan kapasitas 45 ton. Sebulan sekali, kapal itu membawa muatan ke Malaysia,” ungkapnya.

Ia menambahkan , dari hasil penyelidikan ditetapkan dua tersangka, yakni Pratama dan Amri. Keduanya disangkakan pasal 92 dan 97 UU RI No 31 tahun 2004 Tentang Perikanan jo pasal 85 UU No 45 tahun 2009.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *