Batam  

Polsek Batam Kota Berhasil Gagalkan Pengiriman 8 CPMI Non Prosedural ke Malaysia

Bataminfo.co.id,Batam – Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Fajar Bittikaka telah mengamankan 1 orang laki-laki inisial ZTW (52) yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sebanyak delapan orang Calon Pekerja Migran Indonesia asal Surabaya dan Jakarta yang hendak diberangkatkan ke Malaysia dengan cara non prosedural berhasil diselamatkan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar. Saat ini tersangka dan korban masih dalam pemeriksaan intensif,” ucap AKP Betty, Senin (4/9/2023).

Menurut AKP Betty, kronologis singkat kejadian tersebut adalah Anggota Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim mendapatkan informasi adanya penampungan Pekerja Migran Indonesia di perumahan Golden Land Batam Center.

BACA JUGA:   Pemko Siapkan Website, Masyarakat Bisa Monitor Langsung Bantuan Covid-19

Kemudian, dari hasil penyelidikan pada, Kamis (31/8/2023) sekira pukul 10.00 Wib di Warung makan Sido Mampir Ruko Central Legenda Blok E2 No.34 Kecamatan Batam Kota, Batam, ditemukan 8 orang korban Calon Pekerja Migran Indonesia.

“Di Lokasi itu juga turut diamankan terduga pelaku yang berinisial. Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya,” sebutnya.

Lanjutnya, modus yang dilakukan pelaku yakni melakukan penempatan calon Pekerja Migran Indonesia tersebut dengan cara mengumpulkan mereka di warung, kemudian memberi arahan cara untuk membeli tiket dan bagaimana cara untuk Check-in di Pelabuhan Kapal Fery Batam Centre.

Kemudian, pelaku juga menyediakan akomodasi biaya transportasi kepada calon tenaga kerja indonesia dan perbuatan pelaku diakui dilakukan dari orang perorangan.

BACA JUGA:   Ratusan Ojek Online di Batam Divaksin

Sehingga, pelaku sebelumnya telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan penyalur yang sudah sering mereka melakukan terhadap para calon tenaga kerja indonesia dari daerah Surabaya dan Jakarta dan akan diberangkat ke luar negeri transit dulu ke kota Batam.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa, 7 buah paspor Negara Indonesia, 1 buah tiket pesawat citilink an. Nuruk Fatimah dari Surabaya tujuan batam tanggal 30 Agustus 2023.
Lalu, 1 buah tiket pesawat Lion Air An. YULIATIN dari Surabaya tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023.

Kemudian, 1 buah tiket pesawat Lion Air An. LILIK RAHAYU dari Surabaya Tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023. 1 buah tiket pesawat Lion Air An. MARSINI dari Surabaya tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023. 1 buah tiket pesawat Super Air jet An. WINDARI dari Jakarta tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023.

BACA JUGA:   Perketat Protkes di Batam, Tim Terpadu Datangi Sejumlah Lokasi Bazar Ramadhan

Lalu, 1 buah tiket pesawat Super Air Jet An. MULYANTI dari jakarta tujuan batam tanggal 31 agustus 2023, 1 buah tiket pesawat SuperAir Jet An. TIKA SATIANI dari jakarta tujuan batam tanggal 31 agustus 2023, 1 buah tiket pesawat Super Air Jet An. SITI JARIAH dari jakarta tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023 dan 2 unit handphone merk Samsung dan merk Vivo

Pasal yang disangka Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *