Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Korban Laka Kerja Yang Terjadi Di Kawasan PT. BAI

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Dilansir dari dari berbagai media bahwa seorang pekerja Subkon PT. BAI Meninggal Dunia dikawasan PT.BAI Area Batu Gerobak, Galang Batang yang diduga akibat Laka Kerja, peristiwa kecelakaan kerja yang mengakibtkan meninggalnya seseorang/pekerja di kawasan PT.BAI tidak hanya terjadi kali pertamanya , melainkan beberapa tahun silam juga pernah terjadi peristiwa kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggalnya seseorang/pekerja PT.BAI, maka oleh karena hal tersebut timbul lah 2 pertanyaan mendasar yang pertama, apakah pemilik perusahaan, direksi, manajer oprasional, Pimpinan K3, pengawas pekerja, mandor serta penanggungjawab yang berikatan dengan pekerjaan tersebut tidak melakukan fungsi pengelolaan/ penerapan K3 secara efektif dan maksimal dalam memanajement perusahaan.

kenapa hal tersebut harus dipertanyakan, karena dampak pengelolahan/penerapan k3 secara tidak efektif akan menimbulkan kecelakaan kerja hingga menimbulkan korban jiwa , kecelakaan kerja kemungkinan saja terjadi dilatar belakangi oleh faktor lama jam kerja dalam artian melebihi 8 jam perhari yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan lingkungan kerja yang tidak aman, Pengawas/penjagaan pekerja yang kurang, kondisi alat-alat penerangan/alat-alat perlengkapan pelindung diri kurang memadai.

Kedua, dalam hal kecelekakaan kerja yang terjadi saat ini siapakah yang bertanggungjawab besar untuk dimintai pertanggungjawaban hukum baik secara pidana atau perdata.

Maka dalam hal tersebut penulis mencoba memberikan suatu pandangan hukum secara tataran teori dan praktik dalam peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan PT.BAI sebagai berikut :

1. berdasarkan dengan pasal 1 Angka 5 KUHAP menyebutkan bahwa sebagai rangkaian penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tindakanya dilikakukan penyidikan menurut cara yang di atur dalam undang-undang, maka oleh karena itu berdasarkan dengan penjalasan pasal di atas sudah selazimnya pihak polres bintan melakukan penyelidikan secara menyeleruh guna menemukan kebenaran materil, kenapa demikian, karena untuk mengungkap dan menemukan apakah kejadian laka kerja yang mengakibatkan korban jiwa ini merupakan kecelakaan kerja murni atau ada dugaan motif perbuatan pidana dengan sengaja yang lainya, sebab Berdasarkan informasi yang beredar dan menurut keterangan saksi dikawasan lokasi kerja kejadian dugaan laka kerja ini terjadi kisaran/kurang lebih jam 02.00 WIB dini hari, dengan terjadinya kejadian pada waktu dini hari maka pihak polres bintan harus dapat mengindentifikasi korban laka kerja yang meninggal dunia ini standing postionya masuk kerja melebihi jam kerja yang telah di atur dalam UU ketenagakerjaan dengan perubahan dalam UU cipta kerja atau korban laka kerja ini bekerja dengan shift malam, karena bila korba laka kerja tersebut bekerja melebih batas jam kerja yang telah di tentukan oleh peraturan UU maka korban tersebut sudah termasuk lembur dalam bekerja.

BACA JUGA:   Teguhkan Keakraban, Walikota Batam Silaturahmi Dengan Insan Pers

2. bahwa perlu diketahui untuk karyawan melakukan pekerjaan secara lembur ada persyaratan dan ketentuan yang harus terpenuhi sebagaimana yang telah di jelaskan secara expresiv verbis dalam pasal 81 angka 24 Perpu Cipta Kerja, Yang mengubah Pasal 78 Ayat (1) UU Ketenaga Kerjaan yang berbunyi :
Pengusaha yang memperkerjakan bekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat yang diantaranya : ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan dan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Lebih lanjut untuk melakoni waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital. Perintah dan persetujuan dapat di buat dalam bentuk daftar pekerja yang bersedia bekerja lembur yang ditanda tangani oleh pekerja dan pengusaha. Maka oleh karena hal tersebut pihak kepolisian bintan harus dapat menginvetigasi/penyeledikan secara mendasar/terbuka untuk menemukan kebeneran materil apakah korban laka kerja tersebut bekerja melebihi batas waktu kerja dalam artian lembur atau tidak. apabila iya korban tersebut dalam posisi bekerja lembur pihak kepolisian bintan wajib meminta dokumen yang telah di syaratan oleh peraturan yang berlaku agar mengetahui apakah mempekerjakan pekerja lembur sesuai prosedur atau non prosedur hal ini dapat dijadikan salah satu alat bukti authentik.

BACA JUGA:   cabuli pacar hingga Tiga Kali, Pemuda di Batam Ditangkap Polisi

3. bahwa apabila korban laka kerja yang telah terjadi bekerja dalam shift malam, pihak kepolisian tentu harus dapat mempertanyakan penerapan k3 beserta perlengkapan lainya yang mendukung agar tidak terjadi laka kerja, sebagai contoh apakah dalam bekerja menggunakan alat pelindung diri, pengawas lapangan yang memadai, serta fasilitas penerangan yang memadai dan lain sebagainya. Kecelekaan kerja bisa saja terjadi karena dampak pengelolahan/penerapan K3 secara tidak efektif dan dilatar belakangi oleh faktor lama jam kerja dalam artian melebihi 8 jam perhari yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan lingkungan kerja yang tidak aman, Pengawas/penjagaan pekerja yang kurang, kondisi alat-alat penerangan/alat-alat perlengkapan pelindung diri kurang memadai

4. bahwa setelah rangkaian proses penyilidikan dan telah menemukan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana maka pihak kepolisian melanjutkan rangkaian penyidikan sebagaimana yang telah di atur dalam pasal 1 Angka 2 KUHAP yang menyebutkan serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan adanya bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan serta menetapkan tersangkanya dalam kasus dugaan kecelakaan kerja yang telah terjadi. Maka oleh bersadarkan hal tersebut, pihak kepolisian harus dapat menentukan siapakah yang dapat dimintai pertanggungjawaban besar secara pidana/perdata dalam dugaan kecelakaan kerja tersebut, apakah pemilik perusahaan,direksi,manajer oprasional, Pimpinan K3, pengawas pekerja, mandor ataukah hanya pelaku yang menabrak korban laka kerja. Hal ini harus dipertanyakan, kenapa demikian, karena ini menyangkut nyawa seorang dan hak-hak dari pada korban kecelakaan kerjaan tersebut.

BACA JUGA:   Polisi Sebut Satu Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja Berstatus DPO, Ini Tanggapan Romo Paschcalis

5. merekomendasikan kepada pihak perusahaan terkait yang membawahi korban laka kerja tersebut melakukan evaluasi manajement perusahaan terkhusus dalam hal K3.

6.merekomendasikan kepada pihak kepolisian bintan agar memberhentikan sementara kegiatan pekerjaan apapun di wilayah lokasi kejadian guna menemukan kebenaran materil agar kejadian laka kerja yang mengakibatkan korban jiwa ini tidak terulang dikemudian hari.

7. selain itu saya juga berharap Masyarakat Kepri menjadikan ini sebuah atensi Khusus agar di kemudian hari tidak ada lagi kasus yang sama terkhusus di Provinsi Kepulauan Riau.

Berita ini berdasarkan opini dari Ade Mudhofar S.H selaku Penggiat Hukum Alumni Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji Kota Tanjungpinang.
Redaksi tidak bertanggung jawab atas opini yang diberikan sdr. Ade Mudhofar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *