Batam  

Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri : Jika Bola Pimpong ada Ijin apa legal standingnya !

Bataminfo.co.id,Batam – Polemik Tentang Judi Bola Pimpong di kota Batam provinsi Kepulauan Riau yang tidak ada hentinya, Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri angkat bicara.

Terkait polemik Bola Pimpong baru – baru yang di tindak oleh jajaran Polda Kepri, disebabkan penindakan hanya ditempat tertentu tidak menyeluruh dan dianggap tebang pilih oleh masyarakat.

Menurut Ismail kepada beberapa media mengatakan,ada bola pimpong yang memiliki ijin patut harus di pertanggung jawabkan.
Siapa yang mengeluarkan ijin dan apa dasar hukumnya, jangan sampai dianggap Hoax, coba rekan rekan media pertanyaan ijin apa sehingga tidak berpolemik.

BACA JUGA:   Polisi dan Bea Cukai Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Batam, 107 Kg Sabu Diamankan

Sebab kita yang sudah puluhan tahun tidak pernah melihat ijin usaha bola pimpong, terkecuali ijin Gelper ujarnya.

Memang kedua usaha tersebut termaktub dalam peraturan daerah nomor 17 tahun 2001 sebagai mana perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2003 tentang kepariwisataan kota, namun pemko Batam tidak berani mengeluarkan ijin.

BACA JUGA:   Mengintip Kembali Beroperasinya Mega Mall Batam di Saat PPKM Level Tiga

Sehubungan kewenangan perijinan berdasarkan undang-undang cipta Kerja berpindah kepada pemerintah provinsi dalam hal ini pemerintah provinsi Kepri.
Seharusnya DPM PTSP provinsi Kepulauan Riau membuat regulasi sebagai penjabaran cipta Kerja, karena usaha tersebut jenis Usaha beresiko.

BACA JUGA:   Tergugah Hati Lihat Rumah Nenek Inang, Tan A Tie Akan Bantu Perbaiki

Bukan DPM PTSP ujuk-ujuk menerbitkan ijin, setidaknya sebelum ada peraturan Daerah setidaknya gubernur membuat peraturan gubernur, mengadopsi peraturan daerah kota Batam tentang kepariwisataan.

Cukup di sayangkan jika ada pihak yang menyatakan bahwa permainan Bola Pimpong yang ada saat ini memiliki ijin, apalagi yang mengatakan tersebut seorang pejabat,tentu harus di pertanggung jawabkan tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *