Batam  

Diduga Palsukan Surat KSB Milik Warga Seluas 1 Hektar, Lima Mafia Tanah di Batam Diamankan Polisi

Bataminfo.co.id, Batam – Nekat memalsukan surat kavling siap bangun (KSB) hingga menjualnya ke puluhan warga dengan angka puluhan juta rupiah, 5 orang mafia tanah di Batam kini telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Satgas Mafia Tanah (SMT) Polda Kepri yang merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri dan Kanwil BPN Provinsi Kepri diketahui telah berhasil mengungkap kasus pemalsuan KSB yang berada di Kavling Manggis Sei Daun, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, kota Batam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulin Siagian dalam konferensi pers pada Rabu, 12 April 2023 kemarin mengatakan bahwa dua dari kelima tersangka binisial HA dan S yang diamankan tersebut diketahui merupakan oknum Pegawai Badan Pengusaha (BP) Batam.

BACA JUGA:   Ini Langkah Lanjutan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam

Kata Jefri, dua oknum BP Batam tersebut diketahui bertugas sebagai penerbit surat kaveling tahun 2012 hingga tahun 2015 dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala BP Batam periode 2010-2015.

“Ada lima pelaku kami amankan yakni; LP, AM, AG, HA dan S. Dua merupakan ASN di BP Batam, satu di bagian Ditpam, satunya di Perairan. Lahan yang dipalsukan tersebut seluas 1 hektare dan sudah dalam kondisi di kaveling-kavelingkan seluas 6×10 meter dan di jual kepada masyarakat bervariasi, mulai harga Rp20 juta-an,” ungkap Kombes Pol Jefri.

BACA JUGA:   Peringati Hari Pahlawan Nasional, Ditlantas Polda Kepri Gelar Baksos di RS Bhayangkara

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri, Yudi Hermawan mengungkapkan, seluas 1 hektar lahan KSB yang diduga telah dipalsukan oleh para pelaku.

“Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan surat kavling siap bangun (KSB) seluas 1 hektar dengan total kerugian Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah), pengungkapan ini menindaklanjuti laporan polisi dengan waktu kejadian pada Mei tahun 2022 dan lokasi tempat kejadian yaitu Kavling Manggis Sei Daun Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk, kota Batam. Pengungkapan kasus ini berhasil menangkap 5 orang tersangka yang memiliki perannya masing-masing,” papar Yudi Hermawan.

Adapun modus operandi para pelaku sebagaimana yang dijelaskan oleh Yudi yakni dengan menerbitkan surat KSB (kavling siap bangun) dengan dibuatkan tahun terbit mundur antara 2012 sampai dengan 2015, serta tanda tangan Ir. Tato Wahyu selaku mantan Direktur Pemukiman, Lingkungan dan Balai Agribisnis BP Batam sejak tahun 2010 sampai dengan 20 April 2015 dipalsukan.

BACA JUGA:   Pukul Pacar Hingga Lebam, Pelaku Penganiyaan ini Diamankan Polsek Bengkong

“Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu dengan pidana penjara selama lamanya 6 tahun dan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dengan pidana paling lama 7 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *