Ketua Komisi IV Dukung Terwujud Undang-undang Daerah Khusus Kepulauan

Ket Foto: HJ Dewi Kumalasari saat meresmikan Dewe Mart, Dok : Budi

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Kepulauan telah lama di dengungkan oleh pemerintah pusat namun, berkali-kali masuk di Prolegnas tapi tidak di sahkan sampai saat ini, bahkan dari informasi dan data yang didapatkan, Undangan-undang daerah khusus kepulauan pernah masuk prolegnas tahun 2022

Bahkan banyak dari masyarakat mendesak Undang-undang tersebut di sahkan, bahkan di tahun 2023 ini, Undang-undang Daerah khusus kepulauan didukung penuh oleh Ketua Komisi IV, Saat media ini wawancara

“Kita dukung penuh, kalau bisa kawan-kawan dukung juga, mana berkas yang ingin kita Terima, biar di pelajari, kan adek-adek ini mendesak kita untuk mendengar, nanti akan kita dengarkan, dan ini bagus” ucap Dewi Kumalsari kepada media ini dan kepada rekan mahasiswa

Selain itu gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad juga telah menerima kunjungan kerja tim delegasi Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI

Kehadiran Tim PPUU DPD ke Provinsi Kepri dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Materi Usul Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dan Evaluasi Prolegnas Tahun 2020 – 2024.

Tim dipimpin langsung Ketua Rombongan Dedi Iskandar Batu Bara, dan juga Richard Pasaribu selaku tuan rumah. Dimana pada kesempatan tersebut Richard Pasaribu selanjutnya memperkenalkan rombongan tim PPUU DPD RI.

BACA JUGA:   Mendapatkan Apresiasi, Dirjen PSDKP Batam Siap Dukung Nelayan di Natuna Utara

Gubernur Ansar dalam sambutan selamat datang mengawalinya dengan mengajak rombongan DPD RI bersolawat busyro, agar kita semua selalu mendapatkan keselamatan dari sang pencipta Allah SWT.

Dikatakan Gubernur Ansar, dirinya berterima kasih karena Provinsi Kepri menjadi salah satu daerah tujuan untuk bisa memberikan masukan atau usulan, terkait berbagai hal guna penyusunan daftar inventarisasi materi usul Prolegnas Prioritas Tahun 2024.

Masih menurut Gubernur Ansar, sebagai kepala daerah kepulauan, dirinya sangat berharap akan kelanjutan pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang telah masuk prolegnas sejak tahun 2021, tapi belum ada pembahasan lebih lanjut hingga saat ini.

Padalah menurutnya RUU Daerah Kepulauan ini akan menjadi bentuk keberpihakan untuk pembangunan, bagi daerah berbasis kepulauan seperti Kepri.

“Mengingat daerah kami, wilayah lautnya lebih besar daripada daratan,” imbuh Gubernur Ansar pada Kamis (11/04)

Diakui juga oleh Gubernur Ansar, sebagai daerah kepulauan, tanpa adanya payung hukum yang jelas, dalam hal ini RUU Daerah Kepulauan menjadi undang – undang, akan berpengaruh sekali pada pendapatan fiskal daerah kepulauan itu sendiri.

BACA JUGA:   Gubernur Ansar Buka MTQ ke XVI Tingkat Kabupaten Karimun, Ajak Masyarakat Pedomani Nilai Alquran

“Karenanya saya berharap, agar kehadiran teman- teman DPD RI ke Kepri, bisa membantu percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang – undang, yang sudah sekian lama belum ada tindak lanjut kejelasannya, ” urainya.

Di hadapan rombongan tim, Gubernur Ansar juga menyampaikan berbagai hal terkait Kepri yang wilayahnya, berbatasan langsung dengan negara luar.

“Tentu disana perlu adanya prioritas pembangunan khusus, sebagai penanda kalau batas wilayah tersebut bagian dari Indonesia,” katanya.

Sedangkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kepri Arif Fadillah berharap, adanya RUU Perubahan Kedua atas UU 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, maka potensi maritim dan sumber daya kelautan bisa lebih memberikan kontribusi pendapatan bagi kemajuan pembangunan daerah itu sendiri.

Sementara itu, Ketua Tim Rombongan PPUU DPD RI Dedi Iskandar Batu Bara mengatakan kalau DPD RI perlu memiliki ruang strategis dalam pengajuan hak usul RUU, dimana itu berkaitan dengan keperluan daerah.

BACA JUGA:   BP Batam Paparkan Rencana Strategis Pembangunan

Dijelaskan Dedi, DPD RI dengan tugas konstisusionalnya, memiliki tiga Rancangan Undang Undang (RUU) yang merupakan hak usul langsung dari DPD RI, dimana rancangan undang undang tersebut telah masuk dalam daftar prolegnas prioritas Tahun 2023.

Tiga RUU tersebut diantaranya, RUU perubahan atas UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, RUU perubahan kedua atas UU 32 tahun 2014 tentang Kelautan, dan RUU tentang Pemerintahan Digital, jelas Dedi seraya mengatakan, akan terus mengawal juga RUU Daerah Kepulauan.

Perlu di ketahui, Undang-undang daerah khusus kepulauan telah banyak didukung oleh masyarakat Di Provinsi Kepulauan Riau, bahkan ada beberapa kali aksi dan gerakan untuk di segera sahkan nya undangan-undang tersebut, namun sampai saat ini, masyarakat masih menunggu, dan berharap ketika Undang-undang tersebut di realisasikan akan banyak keuntungan yang di dapatkan dari daerah yang berbasis kepulauan

Sampai saat ini ada depalan daerah khusus kepulauan, yaitu, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *