Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan PMI Ilegal

Bataminfo.co.id, Karimun – Satreskrim Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan pekerja migran indonesia (PMI) ilegal ke Negara Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi di Kabupaten Karimun. Rabu (05/04/2023)

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasatreskrim IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K menyampaikan pengungkapan penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia ini terjadi pada hari Rabu (29/03/2023), bermula dari adanya informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dari Wilayah Karimun melalui jalur tidak resmi.

Penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial MA (41), H (40) dan M (44) serta mengamankan 2 (dua) orang calon TKI ilegal.

BACA JUGA:   Spesialis Pencurian Kapal Di Selat Malaka Berhasil Di Lumpuhkan Oleh Tim F1QR Lanal TBK

“Kronologis kejadian pada hari Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 15.00 wib personel Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada calon pekerja migran indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi dengan menggunakan Kapal Boat Pancong yang berlokasi di Sungai Bati Teluk Lekop Desa Pongkar Kecamatan Tebing Karimun”ungkap Gidion Selaku Kasat Reskrim Polres Karimun Kepada Media Ini

Selanjutnya Kasatreskrim Polres Karimun bersama dengan personel Satreskrim melakukan penyelidikan yang mana selanjutnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah yang berada di Teluk Lekup Kecamatan Tebing selanjutnya Kasatreskrim Polres Karimun bersama dengan personel Satreskrim menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku sdr. M yang berperan sebagai perekrut calon pekerja migran indonesia dan pelaku sdr. H sebagai pelaku Tekong Kapal.

BACA JUGA:   Wakil Bupati Karimun Membuka Secara Resmi Kemah Besar Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Karimun Tahun 2023

Selanjutnya Satreskrim mengamankan salah satu pekerja migran indonesia yang akan berangkat an. B dan mengamankan calon pekerja migran indonesia an. Sdri. A beserta pelaku yang merekrut sdri. A an. M yang berada di Hotel Taman Bunga Karimun.

BACA JUGA:   Sigap, Damkar PT Timah Tbk Bantu Warga Padamkan Kebakaran di Pabrik Pengolahan Gambir

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan minyak bensin 15 liter, bot fiber mesin 15 pk merk yamaha, uang tunai Rp. 500.000, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Suzuki SkyDrive warna merah Nomor Polisi BP 6305 CK serta membawa pelaku beserta korban ke Polres Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tetang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara”, tutup Kasatreskrim (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *