Cegah PMI Non Prosedural, Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan Ratusan WNI

Fot: dok ist

Bataminfo.co.id, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 598 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.

Penundaan tersebut dilakukan karena WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.

BACA JUGA:   Polsek Belakang Padang Gelar Jum'at Curhat, Tampung Curhatan dan Aspirasi Nelayan Belakang Padang

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Subki Miuldi mengatakan proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian dilapangan

“Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri,” ungkapnya, Senin(12/09/2022).

BACA JUGA:   Masyarakat Apresiasi Kinerja Kepolisian Sektor Belakang Padang, Kapolresta: Itu Sudah Tugas Mereka

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi juga menambahkan, jumlah 598 tersebut merupakan catatan Imigrasi batam dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *