Waduh !!! Diduga Pencemaran Nama Baik di Sosmed, Kabag UKPBJ Kota Sebut Itu Akun Staffnya

Screen shot postingan F

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang, Bataminfo.Co.id – Diduga Pencemaran nama baik seseorang di media sosial, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tanjungpinang Berulah, Jum’at (5/8).

Terlihat seperti Ujar kebencian yang dilontarkan oleh Seseorang menggunakan akun sosial media yang bernama FIRMAN ADRIANSYAH ucapan kekesalan itu bertulisan.

“Hey Ferinthiar ****** (Perkataan Yang Sebaiknya Tidak Dilontarkan) Kabag Ukpbj Kota Jngan Sembarang Kau Tuduh Orang, Kalau Kau Tak Senang Maen Kau Kesini Aku Buka Data … Nak Masuk Penjara Sekalian Masuk Penjara Kita, Anak Aku Nak Makan Bukan Anak Kau Aja…Aku Tunggu Kau ****** (Perkataan Yang Sebaiknya Tidak Dilontarkan)…Dah Masalah Perut Kau Ganggu juga..Aku Tak Pernah Ganggu Duit Kau…,” Tertulis Jelas Disebuah Status Media Sosial Facebook Firman Adriansyah, Jum’at (5/8) Pukul 23.26 Wib.

BACA JUGA:   Kasus Narkoba, 5 dari 10 Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dipindahkan ke Rutan Kelas II A Batam

Tidak hanya bertuliskan Kata Ujar Kebencian, banyak beberapa komentar dari Warganet membalas Pesan Status tersebut bahkan Firman Adriansyah Mengatakan Bahwa itu untuk Kabagnya.

Tulis Antoni Siahaan “Siapa itu bng,”.

Dijawab Oleh Akun Tersebut “Kabag Saye Mulut Kayak Perempuan,”Tulisnya.

“Sabar lh bng ,,,” Tulis Antoni Siahaan Kembali.

Terlihat jelas juga seperti Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang membalas Pesan Status Firman Adriansyah, Mengatakan Bahwa itu bisa terkena Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Waduuuuhhh.. UU ITE nih Bossquee. Bijak lah dalam bersosmed. Persamaan Manusia dan Binatang. Hati hati ber sosmed Copot Baju Ntar.. Hahaa..,” Tulis Adiya Dikolom komentar Status Tersebut, Sabtu (6/8).

BACA JUGA:   FGD Review Ekonomi Batam 2022 dan Prospek 2023

Dan Masih banyak lagi Komentar komentar Negatif yang dilontarkan Warganet kepada Akun tersebut.

Bataminfo.Co.id juga berusaha untuk mengkonfirmasi kepada Kepala Bagian (Kabag) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Tanjungpinang, Ferianthiar, ST.

Feri Membenarkan Bahwa Akun Sosial Media Facebook Yang bernama Firman Adriansyah Merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Iya benar, Itu Seperti Akun Facebook Staff saya,” Ujar Ferianthiar Saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8).

Tidak hanya itu awak media juga mengkonfirmasi kepada Adiya Prama Rivaldi selaku Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang, dikarenakan ikut serta dalam menyertakan pendapat di kolom Komentar.

BACA JUGA:   Pria Tanpa Identitas Bunuh Diri loncat Dari Tower Kantor Bea Cukai Batam

“Benar, itu sangat berbahaya jika benar dilakukan oleh orang tersebut (Firman.Red),” Ucapnya.

“Beliau (Firman.Red) bisa tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik, Ini melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 E Ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016. Walaupun Deliknya merupakan delik Pengaduan yang hanya bisa dilaporkan oleh orang yang merasa dirugikan, dan ancamanya bisa hingga 6 tahun penjara serta denda sebesar 1 Milyar Rupiah,” Tutup Adiya saat dikonfirmasi Bataminfo.co.id, Sabtu (6/8) Sore Hari.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *