Batam  

Besok, FSPMI Unjuk Rasa di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam

Demo Buruh di DPR RI beberapa waktu lalu. Foto: CNBCIndonesia.com

Bataminfo.co.id, Batam – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, bakal menggelar unjuk rasa di kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Batam, Jumat (18/2/2022) besok.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Ramon mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022  tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

BACA JUGA:   Bocah Kelas 3 SD Hanyut di Batu Ampar

“500 buruh yang tergabung di FSPMI Batam, Jumat (18/2/2022), akan unjuk rasa di kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Batam,” ujar Ramon, Kamis (17/2022).

Dikatakan Ramon, Permenaker nomor 2 Tahun 2022 membuat buruh terancam tidak dapat menggunakan dana JHT nya saat mengundurkan diri dari perusahaan pada usia produktif.

BACA JUGA:   Ikuti Arahan Jokowi, Kemenaker Bakal Revisi Permenaker JHT

“Artinya, Buruh yang ingin berwirausaha saat mengundurkan diri dari perusahaan, harus menunggu usia 56 Tahun baru bisa mengambil JHT ini. Buruh/pekerja menolak keberadaan permenaker no.02 tahun 2022,” tegas Ramon.

Pihaknya lebih setuju terhadap Permenaker sebelumnya yakni Permenaker Nomor 19 Tahun tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

BACA JUGA:   Antusias Sambut Kedatangan Presiden Jokowi, Sejumlah Anak Sekolah di Tembesi Tower Ingin Menyampaikan Aspirasi

“Kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa walaupun dalam kondisi sulit seperti saat ini,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *