Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPRD Tanjungpinang, Wako Rahma Diduga Langgar Aturan

Ketua Pansus Angket DPRD Kota Tanjungpinang, Momongan Faulanda Adinata. Foto: diva/istimewa

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Masa kerja panitia khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang berakhir. Pansus tersebut pun menyampaikan laporan akhir penyelidikan kasus TPP ASN Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Laporan tersebut disampaikan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinata dalam Rapat Paripurna di DPRD Tanjungpinang, Senin (17/1/2022) petang.

Ada tiga poin rekomendasi yang disampaikan yakni DPRD Kota Tanjungpinang untuk dapat segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Panitia Angket dengan meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri sehingga dapat diambil tindakan oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

BACA JUGA:   Gubernur Kepri Resmikan Pasar Konvensional Cenderawasih, Alternatif Baru Warga Tanjungpinang

Poin berikutnya, DPRD Tanjungpinang agar dapat menggunakan Hak Institusi lainnya yaitu Hak Menyatakan Pendapat, untuk kemudian melakukan uji pendapat ke Mahkamah Agung terkait pemakzulan Wali Kota Tanjungpinang karena patut diduga telah melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta diduga telah melampaui kewenangan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:   12 Paket Sabu di Amankan Dalam Lapas Tanjungpinang

Point terakhir, DPRD Tanjungpinang agar dapat menindaklanjuti hasil penyelidikan Panitia Angket DPRD Tanjungpinang untuk dapat diteruskan ke Aparat Penegak Hukum, atas dugaan penyalahgunaan keuangan daerah akibat Penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang diterima oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

“Penyusunan Perwako 56 tahun 2019 ada bermasalah. Tidak sesuai dengan peraturan Perundang- Undangan sebagaimana semestinya,” kata Momon, kepada sejumlah wartawan.

BACA JUGA:   Gubernur Ansar Diperintahkan Panggil Wako Tanjungpinang Terkait TPP ASN

Selain itu, Momon juga menegaskan pada 17 Januari ini, pekerjaan Pansus Hak Angket telah berakhir. Kemudian, hasil dari pekerjaan ini tergantung ke masing-masing fraksi.

“Selanjutnya tergantung pada teman-teman di Fraksi DPRD apakah melanjutkan ke tahapan berikutnya atau tidak. Tergantung dengan teman-teman di fraksi,” katanya. (ode)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *