Batam  

Perusahaan Pembuat Paper Bag di Batam Diduga Pekerjakan Anak Bawah Umur

Anak dibawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pembuat

Bataminfo.co.id, Batam – Sebuah perusahaan pembuat paper bag atau tas kertas di Batam, diduga mempekerjakan anak di bawah umur.

Hal ini terungkap berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Indonesia Daerah (PKPAID) ke perusahaan yang terletak di kawasan Lubuk Baja, Kamis (23/12/2021).

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, anak-anak tersebut dipekerjakan dari mulai pukul 07.30 Wib hingga pukul 19.30 Wib. Dan hanya menerima upah sebesar Rp 50 ribu per harinya. Perusahaan itu diduga kuat telah mengeksploitasi anak-anak di bawah umur dengan cara mempekerjakannya.

Ketua PKPAID se-Indonesia, Erry Syahrial, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwasannya ada perusahaan yang mempekerjakan anak dibawah umur. Untuk memastikan informasi tersebut, pihaknya kemudian turun ke perusahaan itu untuk mengecek langsung laporan masyarakat yang menyebut ditemukan beberapa anak sekolah dipekerjakan di perusahaan tersebut.

BACA JUGA:   Sidak ke Pelayanan Publik, Pjs Wako Batam Temukan Warga Pakai Masker di Bawah Dagu

Alangkah terkejutnya dia ketika sampai di perusahaan itu. Beberapa orang anak usia sekitar 15 tahun sampai dengan 17 tahun, tampak sibuk menyelesaikan pekerjaan yang ada dihadapannya.

Menurut Erry Syahrial, perusahaan dilarang memperkerjakan anak di bawah umur tanpa mengikuti Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans No. Kep. 115/Men/VII/2004.

“Aturan mempekerjakan anak di bawah umur sangat ketat sekali sehingga tidak boleh dilanggar perusahaan. Apalagi ada kesan perusahaan mencari untung besar dengan upah murah dengan  mengeksploitasi tenaga anak,” bebernya.

Diantaranya diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep. 115/Men/VII/2004  antara lain anak yang berumur dibawah 15 tahun dilarang diperkerjakan seharian penuh. Waktu kerja hanya 3 jam sehari, tidak boleh lebih dari itu.

BACA JUGA:   Dukung Keterampilan Warga Binaan, Pemko Batam Siap Dukung Dana

“Pekerjaan yang diberikan juga dalam rangka mengembangkan bakat dan minat anak. Sehari tidak boleh lebih dati 3 jam dan 12 jam seminggu. Sementara, praktinya dilapangan, anak-anak tersebut dipekerjakan 12 jam dalam sehari,” tuturnya.

Maka dari itu, dengan adanya temuan ini pihaknya meminta kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepri untuk turun kelapangan melakukan pengecekan, pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur itu

“Kami minta Disnaker untuk turun langsung melakukan pengecekan dilapangan. Jika terbukti benar ada, saya minta perusahaan itu ditindak sesuai Undang-Undang yang berlaku di negara ini,” tandasnya.

 

Merujuk kepada peraturan Ketenagakerjaan, telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 77 sampai pasal 85. Dimana, Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja.

BACA JUGA:   Tutup Akses Masuk Perumahan Royal Grand Batam Center, Ratusan Pengungsi Afganistan Demo Lagi

Ketentuan jam kerja ini mengatur 2 sistem, yaitu 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja atau buruh berhak atas upah lembur.

Ketentuan jam Kerja bagi para pekerja dewasa tersebut juga lebih diperketat untuk pekerja anak lewat kepmenaker no 115 tahun 2004. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *