Polisi Tangkap Pemilik 443 Gram Sabu di Pasar Aviari

Bataminfo.co.id, Batam – Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus seorang pria berinisial DK atas kepemilikan narkoba jenis sabu 443 gram. Tersangka ditangkap petugas di pintu keluar Pasar Aviari, Batu Aji, Kota Batam, beberapa hari yang lalu.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardht mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

BACA JUGA:   Batam Marriot Hotel Harbour Bay Resmi Dibuka Untuk Umum

“Berdasarkan ciri-ciri yang didapat, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat tas pinggang berisikan almunium foil dan satu sabu seberat 443 gram,” ujar Harry Goldenhardht, Senin (25/10/2021).

Kemudian tim melakukan pengembangan lebih lanjut ke rumah pelaku di Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Saat berada dirumah pelaku tim berhasil menemukan 1 buah deodoran yang didalamnya berisikan 1 bungkus paket sabu sekira seberat 3,5 gram dan 1 bungkus paket sabu sekira seberat 2 gram.

BACA JUGA:   Alih Tugas dan Jabatan, AKBP Boy Herlambang Jabat Dirpolairud Polda Kepri

″Dari hasil interograsi bahwa barang haram tersebut didapatkan di tempat pembuangan sampah yang berada di Plaza Aviari atas informasi dari seorang laki – laki yang tidak diketahui namanya namun dipanggil dengan sebutan inisial A (DPO),” bebernya.

BACA JUGA:   ATB Laporkan BP Batam ke KPPU, Rudi : Kita Ikuti Saja

Atas perbuatanya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *