Batam  

Tak Terima Bangunannya Dibongkar, PT AMI Tempuh Jalur Hukum

Alat berat merubuhkan bangunan milik PT AMI di Sekupang. foto : Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – PT Aseanfast Marine Industries (AMI), menempuh jalur hukum atas pembongkaran bangunan milik perusahaan yang terletak di Sekupang, Kota Batam.

Presiden Direktur PT AMI, Pipin Kusnadi mengatakan pihaknya telah melaporkan pembongkaran bangunan miliknya tersebut ke Polda Kepri.

BACA JUGA:   Puskesmas Tanjungsengkuang Diresmikan, Rudi : Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

“Kami tempuh jalur hukum dan melapor ke Polda Kepri,” ujar Pipin, Jumat (24/9/2021).

Dikatakannya, langkah tersebut diambil karena pihak perusahaan tak terima bangunannya di bongkar begitu saja.

“Karena pertama, pihak perusahaan tidak terima bangunannya di rusak. Yang kedua, karena bangunan itu jelas adalah milik perusahaan,” tutur Pipin.

BACA JUGA:   Bunuh Kucing Pakai Kampak, Pria Tua di Batam ini Diringkus Polisi

Pantauan Bataminfo.co.id pada saat pelaksanaan perobohan bangunan PT AMI, Kamis (23/9/2021) kemarin. Tampak satu unit alat berat bertuliskan “Pemerintah Batam Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air” dikerahkan untuk merobohkan bangunan bertingkat itu hingga rata dengan tanah. (Non)

BACA JUGA:   Sakit Hati Motif Pelaku Menghabisi Nyawa Pengusaha Besi Tua di Tanjungpinang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *