Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Tekong Calon PMI Ilegal di Tanjung Uban

Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Tekong Calon PMI Ilegal di Tanjung Uban. Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menggagalkan pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Tanjung Uban Kecamatan Bintan, pada Senin (13/9/2021).

Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya tempat penampungan calon PMI ilegal.

“Dari informasi tersebut, tim melakukan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka dan amankan tujuh orang calon pekerja,” ujar Donny didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha dan Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar pada Rabu (15/9/2021) siang.

BACA JUGA:   Polda Kepri Bongkar Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Tiga Tersangka Ditangkap

Lanjutnya, ketujuh orang calon PMI Ilegal tersebut yang berasal dari Cianjur, Puwakarta, Indramayu, dan Tegal akan diberangkatkan ke Negara Malaysia.

“Korban ada tujuh orang, satu orang laki-laki, dan enam orang perempuan. Sementara itu tersangka yang kita amankan inisial A (33), AM ( 32), AM (28), M (41), dan S (39),” bebernya.

BACA JUGA:   KSAL Resmikan Masjid Al Ihsan Komplek Koarmada I Tanjung Uban

Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu menjanjikan korban akan digaji besar jika ingin bekerja di Malaysia.

“Korban nanti akan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan tikus dan juga tanpa dilengkapi dengan dokumen yang resmi. Sementara itu korban juga sudah mengeluarkan biaya untuk bisa sampai di Kepri ini,” pungkasnya. (yog)

BACA JUGA:   Curi Mobil dan Handphone di Batam, Tukang Jahit ini Diringkus Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *