Berkas P21, Oknum PNS SKIPM Batam Dilimpahkan ke Jaksa

Bataminfo.co.id, Batam – Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri melimpahkan berkas kasus dugaan pungli oknum PNS Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam berinisial WD ke Kejari Batam.

Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:   Batam Menuju Trend Positif Sembuh Covid-19

“Kami sampaikan bahwa perkara OTT seorang PNS SKIPM Batam berinisial WD sudah P21,” ujar AKBP Nugroho didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar dan Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Kepri AKP Restia Octane Guchy saat press release di ruangan Media Center Mapolda Kepri pada Rabu (25/8/2021) pagi.

BACA JUGA:   TKD Prabowo-Gibran Kepri Gelar Zumba Gemoy

Dengan begitu, sambung Nugroho, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada JPU untuk proses selanjutnya.

“Kamis (26/8/2021) besok, kami lakukan pelimpahan tahap II pelaku dan barang bukti ke JPU,” ucap Nugroho.

Tersangka dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:   Diduga Buruh Dipecat Tanpa Dasar Logis, Alarm Unjuk Rasa Minta Kapolda Kepri Ambil Alih Kasus

“Terhadap tersangka ancaman hukumannya minimal 4 (empat) tahun penjara,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *