Lagi, 31 Preman dan Jukir Liar Ditangkap Polisi di Batam

31 Preman dan Jukir liar yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek jajaran. Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan jajaran Polsek di Kota Batam mengamankan 31 preman dan juru parkir liar yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan mengatakan, diamankannya para preman dan jukir liar ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan yang sebelumnya dan merupakan instruksi langsung dari bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“kita kembali melakukan penangkapan premanisme dan jukir liar yang bekerja melewati jam operasional. Ini kami lakukan serentak bersama Polsek jajaran,” ujar Andri didampingi Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Octaviani dan Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba pada Selasa (15/6/2021) saat konfrensi pers di Mapolresta Barelang.

BACA JUGA:   KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Bea cukai Makassar Di grand Summit soutlink Sekupang

Penangkapan para preman dan jukir liar ini, terang Andri, berdasarkan laporan dari masyarakat dan juga dari media sosial. Adapun 31 orang tersebut diamankan dari 26 lokasi yang berbeda.

“31 orang tersebut diamankan dari 26 Tempat Kejadian Perkara (TKP), mulai dari Tiban sampai dengan daerah Galang. Termasuk jukir di Jembatan Barelang kita amankan. Barang bukti yang diamankan yakni uang Rp 961 ribu dan tiket parkir,” ucap Andri.

BACA JUGA:   Kabid Humas Bantah Ada Kepala Daerah Dibawa KPK ke Polda Kepri

Mantan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang ini menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap aksi premanisme dan pungutan liar ini sampai Kota Batam benar-benar aman dan nyaman.

“Terhadap pelaku dikenakan pasal 7 dan pasal 60 juncto pasal 12 ayat (1) peraturan daerah Kota Batam no 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan fungsi parkir dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp 50 ribu,” pungkasnya. (yog)

BACA JUGA:   Mobil Alphard Andi Kusuma Dirampas Belasan Oknum Preman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *