Batam  

Dugaan Maladminstrasi Pemenang Tender Proyek Taman Rusa Tahap 3, Ombusdman RI Segera Lakukan Pemeriksaan

Taman Rusa Sekupang. Foto : Posmetro.co

Bataminfo.co.id, Batam – BP Batam diduga dengan sengaja memenangkan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan (maladminstrasi) dalam tender proyek pembangunan Taman Rusa Tahap 3 di Sekupang, Kota Batam.

Seperti diketahui, proyek pembangunan Taman Rusa Tahap 3 tendernya dimenangkan oleh PT Andhika Multi Karya Abadi (AMKA). Proyek dengan anggaran Rp 9.092.357.656,92 miliar itu dikerjakan dengan jangka waktu 214 hari kalender.

Berdasarkan data yang didapat Bataminfo.co.id, saat mengikuti lelang tersebut PT Andhika Multi Karya Abadi diduga menggunakan dokumen yang sudah tidak berlaku (mati), salah satunya Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Sertifikat Badan Usaha milik PT Andhika Multi Karya Abadi tidak dalam masa perpanjangan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2021 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/SE/M/2021 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi pada tanggal 22 Januari 2021.

BACA JUGA:   Dinobatkan Sebagai Kampung Tangguh, Warga Tembesi Tower Minta Kejelasan Legalitas Lahan

Hal yang sama juga ditemukan Bataminfo.co.id, di situs website LPJK.net. Perusahaan tersebut hingga saat ini belum mengajukan permohonan perpanjangan/ perubahan Sertifikasi Badan Usaha. Sebab didalam situs LPJK.net status permohonan perpanjangan/ perubahan Sertifikasi Badan Usaha masih nol.

Selain itu, perusahaan tersebut juga belum melakukan registrasi ulang Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi untuk tahun kedua dan tahun ketiga sejak sertifikat dikeluarkan pada 17 November 2016 yang dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA:   Tinjau Perbaikan Jalan Sudirman, Wako Batam : Struktur Harus Lebih Kuat Biar

Tak hanya itu dalam SBU milik PT Andhika Multi Karya Abadi, kemampuan dasar dalam rincian Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi tidak ada keterangan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombusdman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menuturkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan atas informasi adanya dugaan maladminstrasi PT Andhika Multi Karya Abadi, saat mengikuti proses lelang proyek pembangunan Taman Rusa tahap 3 yang dilaksanakan oleh BP Batam.

“Kami belum bisa memberikan tanggapan soal teknisnya, karena itu menjadi ruang kami dalam melakukan pemeriksaan,” ujar Lagat, kepada Bataminfo.co.id, Rabu (2/6/2021) siang.

BACA JUGA:   Tanaman di Pedestrian Batam Center Rusak, BP Batam Ajak Masyarakat Menjaga Fasilitas Umum

Harusnya, kata Lagat, BP Batam melalui pokja yang menangani proses lelang proyek pembangunan Taman Rusa tahap 3 yang dimenangkan PT AMKA itu agar menunda atau membatalkan pengerjaan proyek jika memang benar terjadi penyimpangan atau maladministrasi.

“Tentunya BP Batam melalui Biro Humas atau biro yang menangani pokja pelelangan proyek itu menanggapi pemberitaan masyarakat. Jika benar terjadi penyimpangan bisa ditunda atau dibatalkan pemenang tender dan melakukan tender ulang,” ucap Lagat.

Untuk itu, Lagat menyarankan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan langsung ataupun secara tidak langsung untuk membuat laporan kepada perwakilan Ombusdman RI Provinsi Kepri.

“Semoga hal terkait dugaan maladminstrasi ini bisa menjadi terang benderang,” pungkasnya. (ias)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *