Batam  

Beredar Kabar Ditangkap KPK, Nuryanto : Yang Menyebarkan Isu Kembalilah ke Jalan yang Benar

Ketua DPRD Kota Batam yang juga Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto.

Bataminfo.co.id Batam – Beredar kabar miring, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto  ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar tersebut beredar melalui pesan singkat dari Aplikasi WhatsApp, Rabu (17/3/2021).

Dikonfirmasi melalui WA, Nuryanto mengatakan dirinya sama sekali tidak tahu atas dugaan yang beredar di media sosial tentang dirinya.

“Saya juga bingung. Saya aja baru menghadiri acara PMI,” ujar pria yang akrab disapa Cak Nur tersebut.

BACA JUGA:   Kabinda Kepri Serahkan Ratusan Paket Sembako Kepada Warga Korban Kebakaran di Baloi Indah

Dikatakan Cak Nur, dirinya tidak ada menerima tamu dari KPK ataupun menghadiri kantor kejaksaan ataupun kepolisian.  Namun beberapa waktu lalu ada oknum yang menggunakan facebook menggunakan data-data pribadinya.

“Siapapun yang mengabarkan isu tersebut saya imbau untuk kembali ke jalan yang benar. Saya tak pakai facebook,” ujar pria yang akrab disapa Cak Nur.

Secara pribadi, lanjutnya, ia merasa tak ada persoalan apapun. Baik soal hukum ataupun sama perorangan. Bahkan, ia juga baru menerima telepon dari Soerya Respationo yang menanyakan hal yang sama.

BACA JUGA:   Sepanjang Januari - November 2021, KPK Tangani 101 Perkara Korupsi dengan 116 Tersangka

“Namanya juga isu. Apapun tujuan yang mengedarkan info ini, itu tidak baik. Bisa membunuh karakter orang. Sadarlah dan kembali jalan yang benar Saya sendiri kaget tak ada angin tak ada hujan. Romo saja barusan nelpon. Romo dapat informasi dari Putra. Malah Putra dapat infonya dari wartawan katanya,” paparnya.

BACA JUGA:   Sejak Awal 2021, KPK Setor Rp 73,7 M Uang Korupsi ke Negara

Cak Nur menghimbau, untuk pengguna media soisal di harapkan untuk menggunakan fungsinya dengan sebaik baiknya dan tetap di jalur yang benar.

“Jangan sampai menggunakan media sosial untuk hal yang tidak baik. Apalagi sampai memakai nama orang lain untuk keperluan pribadinya karena ini selain penyebaran fitnah juga sudah melanggar Undang-Undang ITE,” pungkasnya. (pai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *