Cabuli Anak Dibawah Umur di Bengkong, Pria ini Ditangkap Polisi

Foto : Humas Polresta Barelang.

Bataminfo.co.id, Batam – MZ (27), pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di kosnya di Bengkong Harapan ditangkap polisi.

Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia menuturkaan, terungkapnya perbuatan pelaku berawal ketika korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Dari cerita tersebut,keluarga korban pun langsung menjemput pelaku ditempat kerjanya.

BACA JUGA:   Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Remaja di Batam Ditangkap Polisi

“Korban bercerita bahwa telah melakukan hubungan badan dengan pelaku. Pelaku dijemput ditempat kerjanya, keluarga korban langsung menyakan perihal pencabulan tersebut. Dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap koorban,” ujar Betty, Minggu (7/3/2021) siang.

BACA JUGA:   Marak Dipasarkan, Disperindag Batam Bakal Razia Peredaran iPhone 13 Ilegal

Berdasarkan pengakuan pelaku, orang tua korban yang tidak terima karena anaknya masih dibawah umur dan merasa trauma atas kejadian tersebut langsung membuat laporan polisi guna pengusutan lebih lanjut.

“Pelaku diamankan dan mengumpulkan bukti. kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Bengkong guna dilakukan introgasi,” tuturnya.

BACA JUGA:   Polda Kepri Musnahkan Sabu 2,1 Kg dan 6,5 Kg Ganja

Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 (satu) buah jilbab hitam , 1 (satu) celana kotak-kotak cokelat, 1 (satu) buah baju warna dongker batik, 1 (satu) buah BH warna hitam, dan 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *