Kawanan Garong di Batam Pakai Mobil Rental Untuk Mencuri

Polsek Nongsa menggelar jumpa pers atas pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan kawanan garong dengan menggunakan mobil rental. Foto : MR/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Polsek Nongsa berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian yang beraksi di Perumahan Taman Yasmin, Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari menuturkan keempat pelaku melakukan pencurian mesin genset dengan menggunakan mobil rental. Mereka ditangkap berdasarkan laporan yang diterima dari korban dan ditindaklanjuti dengan penyelidkan.

BACA JUGA:   Tiga Kali Beraksi di Rumah yang Sama, Komplotan Maling ini Akhirnya Dibekuk Polisi

“Mereka mencuri menggunakan mobil rental merk Toyota Agya. Mereka mengambil genset milik korban bernama Bayu Setiyadi di Perumahan Taman Yasmin, Sabtu (12/12/2020) lalu,” ujar Made, didampingi Kasubbag Humas AKP Betty Novia dan Kanit Reskrim Iptu Sofian, saat menggelar jumpa pers, Rabu (16/12/2020) siang.

BACA JUGA:   Syamsul Bahrum Hadiri Puncak Peringatan HUT ke-20 DPRD Batam

Dikatakan Made, keempat pelaku dibekuk unit Reskrim Polsek Nongsa dua jam setelah melakukan aksinya. Adapun keempat pelaku yang berhasil dibekuk yakni AT, KP, EJ dan AU.

“Mereka ditangkap saat berada di Perumahan Purna Yudha, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Barang bukti yang kami amankan yakni mobil Toyota Agya yang digunakan untuk melakukan aksinya, Genset yang dicuri dan beberapa lainnya,” kata Made.

BACA JUGA:   Curi Ratusan Bungkus Rokok, Karyawan PT Sinar Mitra Usaha di Batam Diciduk Polisi

Akibat perbuatannya, terang Made, para tersangka dijerat dengan pasal 360 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (cr01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *