Wali Kota Tanjungpinang Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Pemilu

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota.

Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Senin (23/11/2020) malam.

BACA JUGA:   Anton Nekat Bunuh Miske Karena Tolak Berhubungan Intim

“Kami sudah berkesimpulan bahwa unsur dengan sengaja dan unsur program pemerintah tidak terpenuhi sehingga untuk penetapan tersangka tidak dapat dilakukan,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, di sekretariat Sentra Gakkumdu, Senin malam.

Dikatakan Rio, dua unsur pidana tidak terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli pidana pemilihan dan ahli pidana dari Kemendagri serta Memorandum Bawaslu RI Tanggal 23 Januari 2020 huruf B angka 2 yang mengatur ketentuan program pemerintah.

BACA JUGA:   Kabar Duka, Wali Kota Tanjungpinang Meninggal Dunia

“Berdasarkan KUHAP kami akan menghentikan kasus ini dan kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menerbitkan Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara (SP3),” kata Rio.

Dalam kasus ini, terang Rio, pihaknya telah memeriksa 17 saksi, yang terdiri dari unsur pemerintahan, saksi ahli, saksi timses, masyarakat dan terlapor.

BACA JUGA:   Dipanggil Panitia Angket DPRD, Wako Tanjungpinang Mangkir

Seperti diketahui sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menjadi sorotan karena membagikan masker hibah dari Temasek Foundation sembari mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Rahma saat itu menempelkan stiker Ansar – Marlin usai membagikan masker sembari berpose dengan tiga jari yang merupakan nomor urut pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri. (cr02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *