Lapor Pak Polisi !!! Judi Berkedok Gelper Marak di Tanjungpinang

Mesin ketangkasan di Super 21. Foto : ode/BI

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Aktifitas judi berkedok gelper kembali marak di Tanjungpinang. Ironisnya, salah satu lokasi di Jalan Ir Juanda, dekat dengan rumah ibadah, fasilitas kesehatan dan sekolah.

Informasi yang dihimpun, aktivitas gelper bernama Super 21 itu telah mengoperasikan mesin permainan ketangkasan itu sejak Sabtu (10/10/2020) lalu. Sejak di buka, lokasi itu pun langsung di serbu para pengunjung.

Masih informasi yang dihimpun, aktivitas judi itu di kelola oleh AK. Namun, diduga karena dibeking oknum tertentu. Perjudian yang dikelolanya aman terkendali. Padahal jika dilihat secara langsung, aktivitas tersebut jelas melanggar pasal 303 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:   Bea Cukai Tanjung Pinang Gagalkan Penyelundupan puluhan ribu extasi dan 1 kg Shabu

Menanggapi itu, Ketua Karang Taruna Kota Tanjungpinang, Halim menuturkan beroperasinya gelper lebih banyak mudharat dari pada manfaat. Sebab, beroperasinya gelper bukan menjadi penambah pundi-pundi Penadapatan Asli Daerah (PAD) untuk Tanjungpinang.

“Kepada instansi yang melayani izin usaha dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang diminta teliti dalam memverifikasi serta mensiasati berkas-berkas permohonan izin yang diajukan oleh pengusaha permainan ketangkasan,” ucapnya.

BACA JUGA:   Pemancing Hilang di Perairan Tanjungpinang, Diselamatkan Nelayan

Dikatakan Halim, pihaknya telah menyampaikan secara langsung perihal menjamurnya gelper ke Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

“Alhamdulillah wali kota setuju dengan sikap yang disampaikan oleh Karang Taruna. Kita ingin situasi yang kondusif selalu terpelihara di kota ini,” ungkap Halim.

BACA JUGA:   Masih Marak di Batam, Pelaku Curanmor Anak di Bawah Umur Berhasil Diringkus Polisi

Sementara itu, salah seorang warga di sekitar lokasi, Awal, meminta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas jika dalam pengoperasian gelper tersebut terdapat unsur judi. Sebab, seperti diketahui, aktifitas judi jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah sejak dulu.

“Kalau ada judinya, tutup saja gelper itu. Tangkapan aja bosnya sekalian. Jangan dibiarkan aktifitas itu menjamur,” ucapnya. (ode)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *