Dukung Salah Satu Paslon Peserta Pilkada Kepri, Dua ASN di Batam Terbukti Tak Netral

Logo Bawaslu

Bataminfo.co.id, Batam – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Batam terbukti melakukan pelanggaran mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kepri peserta Piljada 2020.

Kedua ASN tersebut yaitu KM yang merupakan ASN di Polda Kepri, kemudian RD ASN di kantor wilayah Kementerian Agama. Mereka berdua merupakan pengurus Paguyuban yang mendukung paslon Soeryo Respationo – Iman Sutiawan.

BACA JUGA:   Curi Motor, Seorang Anak Bawah Umur di Batam Diciduk Polisi

Keduanya pun telah diputuskan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam terkait kasus netralitas. Sebab mereka berdua menandatangani surat pernyataan dukungan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut satu.

Anggota Bawaslu Kota Batam Mangihut Rajagukguk, membenarkan dua ASN itu sudah diputus bersalah terkait netralitas ASN. Keduanya mengaku perbuatannya yang mendukung salah satu paslon.

BACA JUGA:   Warga dan Security Amankan Pria Pembobol ATM Bank Riau Kepri di Sei Panas

“Hasil investigasi kami, mereka berdua terbukti tidak netral. Yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya itu,” ujar Mangihut, Sabtu (17/10/2020) pagi.

Dikatakan Mangihut, pihaknya juga telah memberikan rekomendasi kepada KASN terkait adanya ASN yang tidak netral dalam penyelengaraan Pilkada.

BACA JUGA:   Polsek KKP Batam Gagalkan Penyelundupan 60 Kotak Guci Keramik

“Setelah rapat pelno, kami kirimkan rekomendasi KASN. Nantinya, KASN yang memutuskan,” ucapnya. (sah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *