Mandor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto. Foto : ogi/BI

Bataminfo.co.id, Batam – S, seorang warga negara China ditetapkan tersangka terkait kasus kematian Hasan Afriandi, ABK Indonesia di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 berbendera China.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, menuturkan warga negara China yang menjadi tersangka tersebut merupakan Mandor di kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Penetapan status tersangka kepada yang bersangkutan, setelah Polisi melakukan penyelidikan mendalam dengan memintai keterangan sejumlah saksi.

BACA JUGA:   Plafon Ruangan Wartawan Di DPRD Kota Batam Ambruk Nyaris menimpa wartawan

“Yang (tersangka) bersangkutan sudah di tahan di Mako Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Arie Dharmanto, Senin (13/7/2020).

Dari hasil penyelidikan, terang Arie, tersangka kerap melakukan tindak kekerasan terhadap ABK. Perlakukan kasar itu terjadi hanya karena masalah sepele dan sengaja di buat – buat oleh ABK asal China.

BACA JUGA:   Menkominfo Tinjau Proyek Pembangunan Data Center di Batam

“Mandor ini yang sering memukul mereka karena masalah sepele. Tak hanya dengan tangan kosong, Mandor ini kerap melakukan tindak kekerasan dengan besi atau peralatan lainnya yang ada di kapal tersebut,” terang Arie. (sahab)

BACA JUGA:   Jenazah ABK Indonesia di Kapal China Diautopsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *