Eksploitasi Kapal Tiongkok, Sebelum Berangkat ABK WNI Bayar Rp50 juta

Tiga orang tersangka Penyalur ABK WNI di Kapal Tiongkok tiba di Mapolda Kepulauan Riau, Minggu (14/06/2020) hari ini. Foto : Nio/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Kepolisian terus mengusut kasus eksploitasi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) di kapal pencari ikan berbendera Tiongkok.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) Arie Dharmanto mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah berhasil menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini.

“Tujuh orang tersangka sudah berhasil diamankan, tiga orang diperiksa di Mapolda Kepri sedangkan empat orang lainnya di Polres Metro Jakarta Utara,” kata Arie Dharmanto, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (15/06/2020).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka di Mapolda Kepri diketahui, kalau modus operandi mereka adalah dengan melakukan perekrutan dan menjanjikan para korbannya diberangkatkan ke Korea Selatan sebagai buruh pabrik dengan iming-iming gaji sebesar 25 sampai 50 juta perbulan.

BACA JUGA:   BBM Sering Langka, Ketua DPRD Batam Minta Pertamina Jelaskan ke Masyarakat

“Namun pada kenyataannya para korban dipekerjakan sebagai ABK di Kapal Pencari Ikan,” kata dia.

Sosok perekrut Tenaga Kerja Indonesia ini adalah tersangka berinisial SD. Di mana dalam kegiatannya pelaku membuat tergiur para korban dengan iming-iming gaji besar. Lalu setelah korban masuk perangkap, mereka akan dimintai biaya kepengurusan sebesar Rp50 juta.

“Dalam sekali perekrutan, SD mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp30 juta perorangnya,” Jelasnya.

BACA JUGA:   Amsakar Achmad Pimpin DMI Kota Batam

Setelah korban berhasil direkrut dan membayar biaya yang diminta, maka selanjutnya tersangka SD langsung berkoordinasi ke tersangka lainnya yakni berinisial HA.

Tersangka HA ini, berperan sebagai kepengurusan pembuatan paspor dan sertifikat BST (Basic Safety Training) adalah salah satu sertifikat atau dokumen yang sifatnya wajib dimiliki bagi seseorang ingin bekerja atau berkharir di dunia maritim.

“Dalam sekali kepengurusan pelaku mendapat keuntungan bersih Rp10 juta. Dan dalam kepengurusan dokumen tersebut tersangka HA bekerja sama dengan 4 orang tersangka lainnya yang ditahan di Polres Metro Jakarta Utara,” kata Arie lagi.

BACA JUGA:   Link PPDB Tak Bisa Diakses, Begini Saran Kadisdik Batam

Selanjutnya setelah semua dokumen selesai maka dilanjutkan dengan kepengurusan keberangkatan korban dari lokasi dia berada menuju Singapura. Tahapan ini dilakukan oleh tersangka berinisial MHY.

“Dalam kepengurusan keberangkatan itu, tersangka MHY bertindak menggunakan perusahaan fiktif bernama PT DPG, bekerjasama dengan agensi Singapura,” jelasnya.

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan dari masing-masing para tersangka yakni berupa 4 unit Handphone dan sejumlah ATM.

Atas perbuatannya, para tersangka di atas akan dikenakan pasal 2, 4, dan 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman kurungan 15 tahun. (nio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *