Istri Oknum DPRD Tanjungpinang Cabut Laporan KDRT, Polisi Hentikan Penyelidikan

Ilustrasi penganiayaan. Foto : Istimewa

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – WA, istri dari oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang MA, mencabut laporan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan ke Polres Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan bahwa WA mencabut laporan kasus KDRT tersebut. Dengan dicabutnya laporan tersebut, terang Rio, maka penyelidikan kasus tersebut dihentikan.

BACA JUGA:   Polisi Tangkap Pemilik 443 Gram Sabu di Pasar Aviari

“Ya benar sekali (cabut laporan), karena kasus tersebut delik aduan, makanya penyelidikan nya di hentikan,” kata Rio, Senin (1/6/2020).

oknum anggota DPRD Tanjungpinang MA dilaporkan istrinya ke Polres Tanjungpinang atas dugaan tindak KDRT, Selasa (26/5) pagi.

BACA JUGA:   Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK

Seperti diketahui sebelumnya, oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang MA dilaporkan ke Polres Tanjungpinang, 27/05/2020. Laporan teregister dengan nomor LP-B/61/2020/Kepri/SPK-Rea Tpi.

Akibat dari KDRT tersebut, WA mengalami luka pada bagian bibir bawah bagian kanan, tangan, kaki dan paha. (deo)

BACA JUGA:   Dikemas Dalam Enam Drum, BNN Gagalkan Penyelundupan 450 Kg Ganja di Parung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *