Kasus Impor Tekstil, Kejagung Sudah Periksa 20 Saksi

Kejagung RI. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan telah pemeriksaan terhadap sebanyak 20 saksi terkait dugaan Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui Kasubbid Kehumasan M.Isnaini mengatakan, dari total 20 saksi yang diperiksa, 10 diantaranya adalah Pejabat Bea Cukai Batam

“Pastinya belum jelas. Tapi kurang lebih 20 orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui Kasubbid Kehumasan M. Isnaeni, Rabu (27/5/2020) siang.

Adapun nama para saksi lingkungan Pejabat BC Batam yang dimintai keterangan oleh penyidik adalah sebagai berikut :

1. Susila Brata selaku Kepala Kantor Bea Cukai Batam
2. Yosef Hedriansyah selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam
3. Rully Ardian sebagai Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam
4. Bambang Lusanto Gustomo sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam
5. M. Munif selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam
6. Christ Hendra Y selaku Kepala Seksi Penyidikan KPU Bea Cukai Batam
7. Arif Setiawan sebagai Kepala Seksi Intelijen II KPU Bea Cukai Batam
8. Rizki Juliantara selaku Pejabat Pemeriksa Dokumen KPU Bea Cukai Batam
9. Randuk Marito Siregar selaku Pejabat Pemeriksa Dokumen KPU Bea Cukai Batam
10. Anugrah Ramadhan Utama selaku Pejabat Pemeriksa Dokumen KPU Bea Cukai Batam.

BACA JUGA:   Satu Dari Empat Pejabat Bea Cukai Batam Gagal Ditahan Kejagung RI, ini Penyebabnya

Selanjutnya ia menjelaskan, penyidik juga memeriksa pihak Pengusaha Pengguna Jasa Kepabeanan (PPJK) yakni, Dewi Ratna, yang belakangan ramai disebutkan sebagai mafia tekstil.

“Salah satu Ibu Dewi tersebut,” ujar Isnaeni lagi.

Saat disinggung terkait peran Dewi Ratna yang disebut-sebut sebagai mafia tekstil, Isnaeni mengaku belum memperoleh informasi tersebut dari penyidik.

BACA JUGA:   Gegara Nagih Utang Rp 20 Ribu, IRT ini Malah Jadi Korban Penganiayaan

“Tidak dijelaskan tentang itu (oleh penyidik),” kata Isnaeni.

Hingga saat ini, meskipun proses penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, namun penyidik Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Belum (ada tersangka), karena masih penyidikan umum. Penyidik masih melakukan evaluasi hasil pemeriksaan kemarin dan merencanakan langkah berikutnya,” kata Isnaeni.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pada hari Senin tanggal 27 April 2020 telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 guna melakukan penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai 2020.

BACA JUGA:   Tanggapan Bea Cukai Batam Soal 4 Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Importasi Tekstil

Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses import tekstil tersebut berawal dari upaya penegahan yang dilakukan oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang mendapati 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) pada 2 Maret 2020 lalu.

Pada saat itu, didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan usai dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. (nio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *