Aniaya Istri, Oknum Angota DPRD Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi penganiayaan. Foto : Istimewa

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, berinisial MA dilaporkan ke Polres Tanjungpinang, Selasa (26/5/2020).

Oknum wakil rakyat itu dilaporkan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelapor tak lain adalah istri sah nya berinisial WA. KDRT itu terjadi pada hari kedua lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah di Jalan Sei Ladi, pukul 19.30 WIB di rumah dinas Wali Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA:   Kapal Keruk Berbendera Indonesia Tenggelam di Batam, Empat Kru Berhasil Dievakuasi

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Reskrim, AKP Rio Reza Parindra membenarkan pihaknya telah menerima laporan Polisi kasus KDRT yang dilakukan oknum wakil rakyat itu.

“Iya tadi pagi kami sudah menerima laporan kasus tersebut,” ujar Rio kepada wartawan.

BACA JUGA:   inDriver kini hadir di Pangkal Pinang & Tanjungpinang

Dikatakan Rio, pihaknya belum meminta keterangan terhadap pelapor karena masih harus mendapatkan perawatan media di Rumah Sakit.

“Korban belum bisa dimintai keterangan,” ucap Rio. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *