Warga Resah, Tiga Cafe di Pasar Baru Tanjung Uban Diduga Jual Miras Ilegal hingga Larut Pagi

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Bintan – Aktivitas tiga cafe di kawasan Pasar Baru, Jalan Bhakti Praja, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, menuai keresahan masyarakat.

Warga menduga sejumlah tempat usaha yang berada dalam satu deretan tersebut menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol (mikol) secara ilegal dan beroperasi hingga larut malam bahkan menjelang pagi.

Keresahan itu disampaikan masyarakat kepada Bataminfo.co.id dalam wawancara yang dilakukan pada 19 Agustus 2026. Warga mengaku aktivitas di sekitar cafe tidak hanya mengganggu ketenangan lingkungan, tetapi juga dikhawatirkan memicu gangguan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Tiga cafe yang disebut warga masing-masing Cafe Bunda, Cafe Uni dan Cafe Joker. Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat menyebut ketiga cafe tersebut masih beroperasi.

“Tolong diberitakan juga masalah cafe di Pasar Baru Tanjung Uban agar ditutup karena sangat meresahkan masyarakat. Penjualan minuman beralkohol (mikol) ilegal juga,” ungkap salah seorang warga kepada Bataminfo.co.id.

Yang paling membuat masyarakat geram adalah dugaan dampak aktivitas tersebut terhadap keselamatan warga.

Seorang warga bahkan disebut menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang diduga melibatkan pengendara yang baru pulang dari lokasi tersebut dalam kondisi mabuk.

“Paman saya minggu lalu, tanggal 7 Agustus 2026, berangkat sholat Subuh ditabrak orang pulang minum dari sana,” ujar warga.

Peristiwa yang disampaikan warga itu disebut terjadi pada 7 Agustus 2026, ketika seorang warga hendak melaksanakan ibadah sholat Subuh. Warga menyebut kejadian tersebut sebagai tabrak lari dan menduga pengendara yang menabrak berada dalam kondisi mabuk.

Bagi masyarakat, persoalannya bukan semata keberadaan tempat hiburan. Mereka mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol dapat berlangsung di kawasan perkotaan dan tetap beroperasi hingga larut pagi.

Warga juga mengeluhkan situasi di sekitar cafe yang dinilai tidak nyaman bagi lingkungan. Selain aktivitas minum-minum, warga menyebut adanya perempuan yang menunggu tamu di depan cafe dengan pakaian yang dinilai terlalu terbuka.

“Katanya masyarakat juga komplain. Soalnya cewek nunggu tamu duduk depan cafe pakai baju seksi-seksi,” kata warga.

Kelurahan dan Kecamatan Dipertanyakan

Di tengah keresahan tersebut, warga mengaku sudah menyampaikan keluhan kepada pemerintah setempat. Namun, mereka menilai respons dari pihak kelurahan maupun kecamatan belum memberikan penyelesaian.

“Tapi lurah sama kecamatan tidak merespon,” ujar warga.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius. Jika benar terdapat keluhan masyarakat mengenai aktivitas usaha, dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal, gangguan ketertiban hingga dugaan kecelakaan yang melibatkan warga, mengapa aktivitas tersebut masih berjalan?

Warga bahkan menilai keluhan yang disampaikan selama ini seolah hanya dianggap sebagai angin lalu.

“Masyarakat yang komplain dianggap angin lalu,” tegasnya.

Kekecewaan warga semakin besar karena lokasi ketiga cafe tersebut berada di kawasan Pasar Baru Tanjung Uban, yang notabene merupakan wilayah perkotaan dan berdekatan dengan aktivitas masyarakat.

Masyarakat Minta Ditutup, Bukan Dibiarkan

Warga meminta pemerintah daerah tidak sekadar menerima laporan, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas ketiga cafe tersebut.

Mereka meminta pemerintah bersama aparat terkait mengecek legalitas usaha, izin operasional, perizinan penjualan minuman beralkohol, jam operasional serta memastikan tidak ada aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta pemerintah mengambil tindakan tegas, termasuk menutup tempat usaha apabila memang tidak memenuhi ketentuan.

“Pemerintah kecamatan dan kelurahan sama saja memberi kemudahan masyarakat untuk bermaksiat, minum-minum. Karena tempatnya di dalam kota,” ungkap warga dengan nada kecewa.

Pernyataan tersebut tentu menjadi kritik keras terhadap pemerintah tingkat kelurahan dan kecamatan. Namun, tudingan tersebut tetap perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait melalui pemeriksaan dan penjelasan resmi berdasarkan fakta di lapangan.

Sebab, jika dugaan peredaran mikol ilegal dan aktivitas hingga larut pagi benar terjadi tanpa pengawasan, persoalannya bukan lagi sekadar soal tempat hiburan.

Ada aspek ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, legalitas usaha, pengawasan minuman beralkohol serta tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kenyamanan masyarakat.

Masyarakat kini menunggu tindakan nyata Pemerintah Kabupaten Bintan, Kecamatan Bintan Utara, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Satpol PP dan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah aktivitas tiga cafe tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bataminfo.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Cafe Bunda, Cafe Uni, Cafe Joker, Pemerintah Kecamatan Bintan Utara, Kelurahan Tanjung Uban Selatan serta instansi terkait mengenai legalitas usaha dan dugaan penjualan minuman beralkohol tersebut.

Konfirmasi dari pihak-pihak terkait akan menjadi bagian penting untuk memastikan pemberitaan ini berimbang dan memberikan ruang hak jawab terhadap seluruh pihak yang disebut.