Mediasi Dugaan Bom Ikan di Suak Midai, Publik Pertanyakan Proses Hukum

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Natuna — Rencana mediasi terkait dugaan perakitan dan penggunaan bahan peledak atau bom ikan di Kecamatan Suak Midai, Kabupaten Natuna, menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut dinilai serius karena tidak hanya menyangkut keselamatan nelayan, tetapi juga kelestarian ekosistem laut serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum di bidang perikanan, Rabu (19/08/2026).

Mediasi tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Camat Suak Midai pada pukul 13.30 WIB. Pertemuan itu direncanakan menghadirkan perwakilan nelayan setempat, sementara unsur Polsek dan TNI Angkatan Laut (TNI AL) juga disebut akan diundang.

Informasi mengenai rencana mediasi tersebut disampaikan Camat Suak Midai, Samsul Bahari. Menurut pihak kecamatan, nelayan Suak Midai akan hadir dalam pertemuan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Namun, ketika ditanyakan mengenai kemungkinan adanya sanksi terhadap pihak yang diduga terlibat, Camat Samsul Bahari menyampaikan bahwa proses mediasi belum dilaksanakan. Karena itu, langkah selanjutnya masih menunggu hasil pertemuan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah persoalan dugaan penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan cukup diselesaikan melalui mediasi, atau harus dilanjutkan ke proses hukum apabila nantinya ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.

Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan bukan sekadar persoalan antara sesama nelayan. Praktik tersebut berpotensi membahayakan keselamatan manusia serta merusak habitat dan sumber daya laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.

Secara hukum, larangan penggunaan bahan peledak dalam kegiatan penangkapan ikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Dalam Pasal 8 ayat (1), setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.

Sementara itu, Pasal 84 ayat (1) mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.

Dengan demikian, apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, persoalan tersebut tidak semata-mata menjadi masalah sosial yang diselesaikan melalui mediasi. Penanganannya dapat dilanjutkan melalui proses hukum sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain dugaan penggunaan bahan peledak, sejumlah hal juga perlu diperjelas apabila terdapat bukti pendukung.

Di antaranya mengenai asal-usul bahan peledak, pihak yang memiliki atau menguasainya, proses perakitan, pihak yang diduga melakukan perakitan, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang memasok material yang digunakan.

“Namun, seluruh informasi tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang,”ucapnya.

Media juga tidak dapat menetapkan seseorang sebagai pelaku hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang belum mendapatkan pembuktian resmi. Setiap pihak yang disebut atau diduga berkaitan dengan persoalan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Mediasi dapat menjadi ruang untuk mempertemukan para pihak, mencari titik terang persoalan, sekaligus mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.

“Namun, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana, penanganannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”ujarnya.

Karena itu, keterlibatan unsur Polsek dan TNI AL dalam pertemuan tersebut diharapkan tidak sekadar bersifat formalitas. Kehadiran aparat diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai langkah penanganan selanjutnya, terutama apabila ditemukan fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Masyarakat Suak Midai juga berharap Camat bersama unsur terkait dapat memastikan proses mediasi berjalan secara terbuka dan tetap memperhatikan aspek hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.

“Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum diharapkan berjalan sesuai aturan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan agar tidak terjadi penghakiman sepihak terhadap pihak tertentu,”katanya

Persoalan ini menjadi penting bagi nelayan yang selama ini menjalankan aktivitas penangkapan ikan secara legal.

Jika penggunaan bahan peledak terbukti terjadi dan tidak ditangani secara serius, dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan laut, tetapi juga dapat mengancam keberlangsungan sumber daya perikanan serta mata pencaharian nelayan lainnya.

“Hingga kini, masyarakat masih menantikan pelaksanaan mediasi di Kantor Camat Suak Midai dan hasil dari pertemuan tersebut,”jelasnya.

Perhatian publik kini tertuju pada satu hal: apakah mediasi tersebut akan menghasilkan penyelesaian secara sosial, atau justru membuka jalan bagi proses hukum apabila aparat menemukan bukti dan unsur tindak pidana.

“Kepastian penanganan perkara tersebut dinilai penting agar aturan mengenai perlindungan sumber daya laut dan larangan penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara adil dan konsisten di lapangan,”tutupnya.

Laporan: Iskandar