Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Polsek Sei Beduk meringkus tiga anak di bawah umur atas kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, Senin (13/7/2020) kemarin.
Tiga pelaku yang diamankan tersebut yakni FD (14), AN (13) dan NB (14). Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat BP 2450 FA warna merah.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Awal Sya’ban Harahap, S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia, membenarkan bahwa adanya tiga anak di bawah umur yang ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor. Betty mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan Polisi korban MF (26) yang kehilangan sepeda motornya Minggu (12/7/2020) malam.
“Dari laporan korban, unit Reskrim Polsek Sei Beduk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tiga anak di bawah umur itu beserta sepeda motor yang di curi mereka,” ujar Betty, Selasa (14/7/2020).
Dikatakan Betty, tiga pelaku tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pencurian sepeda motor yang mereka lakukan.
“Ada tiga orang lainnya yang turut di curigai. Mereka berinisial JA, NA, dan OT. Mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Betty. (red)












