‎Tunggak PBB Asrama Rp108 Juta, Mahasiswa Kritis Pertanyakan Keseriusan Pemkab Natuna Kelola Aset ‎

Avatar photo


‎Bataminfo.co.id, Natuna — Tata kelola aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, jajaran mahasiswa asal Natuna di Kota Pontianak mempertanyakan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Asrama Mahasiswa Putra Kabupaten Natuna yang berlokasi di Jalan Sepakat 2, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat.

‎Sorotan tersebut disampaikan oleh A. Bambang Krisyanto, Wakil Ketua Asrama sekaligus Koordinator Bidang Kajian Publik Nasional FKMPI. Ia menyampaikan kekecewaan mendalam atas buruknya pengelolaan aset daerah yang seharusnya mendapat perhatian serius dari Pemkab Natuna.

‎Sebagai informasi, Asrama Mahasiswa Putra Kabupaten Natuna diresmikan pada 12 Desember 2017 oleh Bupati Natuna kala itu, Drs. H. A. Hamid Rizal, M.Si. Fasilitas ini dibangun untuk menunjang kebutuhan tempat tinggal para mahasiswa asal Natuna yang sedang menempuh pendidikan di Kota Pontianak.

‎Namun, berdasarkan dokumen PBB-P2 tahun 2026 yang diterima mahasiswa dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, objek pajak atas bangunan mess/asrama tersebut tercatat memiliki kewajiban PBB sebesar Rp21.704.417 per tahun.

‎”Yang menjadi sorotan utama, dalam dokumen tersebut PBB periode 2022 hingga 2026 tercatat belum terbayarkan. Jika diakumulasikan selama lima tahun, total tunggakan mencapai sekitar Rp108.522.085,” ujar Bambang, Selasa (08/09/2026).

‎Temuan ini memicu pertanyaan besar di kalangan mahasiswa: siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran PBB aset tersebut, dan mengapa kewajiban pajak ini dibiarkan menunggak selama bertahun-tahun?

‎“Yang kami pertanyakan bukan sekadar angka Rp108 juta, melainkan persoalan yang jauh lebih besar, yaitu tata kelola anggaran dan aset daerah,” tegas Bambang.

‎Mahasiswa menilai Pemkab Natuna seharusnya memiliki sistem administrasi dan pengawasan yang jelas terhadap seluruh aset daerah, khususnya yang diperuntukkan bagi penunjang pendidikan mahasiswa di luar daerah.

‎Oleh karena itu, mahasiswa mendesak kejelasan mengenai status aset, penanggung jawab pengelolaan asrama, serta mekanisme penganggaran dan pembayaran PBB. Mereka juga mempertanyakan apakah kewajiban PBB ini sebenarnya sudah dialokasikan dalam APBD tahunan Pemkab Natuna atau belum.

‎Bambang menegaskan, jika tunggakan PBB selama lima tahun ini benar terjadi, hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai kelalaian administratif biasa. Sebab, masalah ini menyangkut kepemilikan aset daerah dan penggunaan uang negara.

‎“Lima tahun bukan waktu yang singkat. Jika kewajiban ini tercatat setiap tahun tetapi tidak diselesaikan, pemerintah daerah wajib menjelaskan apa penyebabnya dan siapa yang harus bertanggung jawab,” tegasnya lagi.

‎Mahasiswa Natuna di Pontianak pun mendorong Pemkab Natuna menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh atas tata kelola aset daerah, yang mencakup tiga poin utama:

‎Perencanaan Anggaran: Memastikan apakah kewajiban PBB asrama telah masuk dalam perencanaan anggaran tahunan Pemkab Natuna.

‎Pengelolaan Aset: Kejelasan status kepemilikan, inventarisasi, pengelola, serta legalitas kewenangan atas Asrama Mahasiswa Putra Natuna di Pontianak.

‎Pengawasan Keuangan: Evaluasi sistem administrasi keuangan daerah agar catatan tunggakan berulang tidak kembali terjadi.

‎Mahasiswa berharap Pemkab Natuna dapat membuka persoalan ini secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi publik mengenai pengelolaan aset daerah.

‎”Kami mendorong Pemkab Natuna memberikan penjelasan terbuka. Apakah benar-benar masih terutang, sudah dibayar sebagian, atau ada mekanisme administrasi tertentu yang menyebabkan munculnya catatan kewajiban pada dokumen PBB-P2 tahun 2026 tersebut,” terang Bambang.

‎Hingga berita ini diturunkan, besaran tunggakan dan status pembayaran PBB tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari Pemkab Natuna, pengelola Asrama Mahasiswa Putra Natuna, serta Bapenda Kota Pontianak.

‎”Bagi mahasiswa, ini bukan sekadar persoalan tunggakan pajak, melainkan tentang transparansi, akuntabilitas, dan keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola aset yang dibangun demi kepentingan masyarakat Natuna,” pungkasnya.